Perangkat Desa Di Rembang Keberatan Adanya Wacana Pembatalan SE Masa Purna Tugas

Rembang, 26 Agustus 2025 – Sejumlah perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa 579 menyatakan keberatan terhadap wacana pembatalan Surat Edaran (SE) masa purna tugas, yang menurut mereka bisa mengubah usia pensiun dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

Pemangkasan Usia Purna Tugas, Perangkat Desa Khawatir Kehilangan Tahun Kerja

Perwakilan paguyuban, Sukirno, menyampaikan bahwa pembatalan SE bisa berdampak signifikan pada ratusan perangkat desa.

“Kalau SE dibatalkan, perangkat desa berhenti di usia 60. Padahal selama ini bisa sampai 65 tahun,” ujar Sukirno.

Jika wacana itu direalisasikan, sekitar 260 perangkat desa diperkirakan akan terdampak langsung. Oleh karena itu, paguyuban telah mengajukan surat permohonan kepada Bupati Rembang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), agar wacana tersebut tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  PPDI Kalimantan Selatan Gelar Rapat Pimpinan Daerah, Bahas Kegiatan Ramadhan 1446 H

Rencana Audiensi ke DPRD: Upaya Mempertahankan Usia Purna Tugas

Selain menyampaikan keberatan resmi, paguyuban juga berencana melakukan audiensi dengan DPRD Rembang. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai bentuk atau draft resmi dari pembatalan SE tersebut.

“Kami sudah tanyakan ke Dinpermades, tapi draft-nya belum ada. Seandainya benar-benar keluar, tentu sangat merugikan. Karena itu kami bersama 260 perangkat desa sepakat memperjuangkan hak ini.”

Kuasa Hukum Tegaskan: Masa Jabatan Harus Mengacu pada Kontrak, Bukan ASN

Kuasa hukum paguyuban, Abdul Munim, menegaskan bahwa perangkat desa seharusnya tetap bekerja berdasarkan kontrak yang sudah ditandatangani, bukan aturan usia ASN.

“Yang dimaksud 60 itu adalah ASN. Jadi karena perangkat desa itu bukan ASN, maka tetap kerja seperti semula dan berdasarkan kontrak SK-nya yang sudah ditandatangani.”

Dokumen permohonan pembatalan telah diterima oleh Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades, namun pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan wacana ini.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri Berikan Persembahan Untuk Perangkat Desa

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *