Mamasa – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mamasa menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025. Ketua PPDI Mamasa, Elias, S.Ip, menilai kebijakan tersebut tidak adil karena tidak mencakup Kepala Dusun sebagai penerima tambahan penghasilan.
“Kepala dusun adalah ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka semestinya juga mendapat tambahan penghasilan dari program bantuan keuangan khusus ini,” tegas Elias, Senin (25/8/2025).
Menurut Elias, banyak keluhan disampaikan oleh para kepala dusun yang merasa diabaikan dalam kebijakan ini. PPDI Mamasa pun berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera meninjau ulang keputusan tersebut, atau setidaknya memberikan klarifikasi terkait dasar hukum dan pertimbangan teknis yang membuat kepala dusun tidak masuk dalam daftar penerima.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat menetapkan Keputusan Nomor 549 Tahun 2025 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa untuk tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi Desa di Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulbar mengeluarkan surat edaran bernomor B/000/100/VIII/2025 kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Barat. Dalam surat itu, pemerintah desa diminta segera melakukan perubahan RKPDes dan penjabaran APBDesa 2025 guna mengakomodasi tambahan penghasilan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini DPMD Sulawesi Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik dan aspirasi dari PPDI Mamasa.
Program BKKD sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemprov Sulawesi Barat untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Puskominfo PPDI