PPDI Madiun Kawal Aspirasi Desa Di DPRD, Mulai Kenaikan Siltap Perangkat Desa Sampai Keringanan PBB

Madiun – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun mendatangi DPRD Kabupaten Madiun untuk beraudiensi dengan Komisi A pada Rabu (27/8/2025). Kehadiran mereka bertujuan mengawal aspirasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PPDI 2025 yang digelar di Kecamatan Kare pekan lalu.

Sekretaris PPDI Kabupaten Madiun, Ajar Putra Dewantoro, menyebut ada dua poin utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Pertama, terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“PPDI berharap warga pra sejahtera yang masuk DTKS tidak mengalami kenaikan PBB, bahkan bila memungkinkan bisa digratiskan. Mekanismenya bisa melalui subsidi silang,” ujarnya.

Kedua, PPDI menegaskan pentingnya menjaga Alokasi Dana Desa (ADD) tetap berada pada angka 20 persen. Selain itu, mereka juga menyoroti persoalan gaji perangkat desa yang sejak terbitnya Peraturan Presiden 2014 hanya setara dengan golongan IIA.

Baca Juga :  Sampaikan Ucapan HUT PPDI Ke 19, Bupati Lumajang Ajak Perangkat Desa Tingkatkan Pelayanan Untuk Masyarakat

“Sudah bertahun-tahun gaji perangkat desa tidak mengalami kenaikan. Saat ini, gaji perangkat desa hanya Rp2.050.000, masih di bawah UMK. Kami berharap ada penyesuaian sesuai peraturan presiden,” tambah Ajar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Suharyanto, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, mengatakan pihaknya telah menerima dokumen resmi dari PPDI.

“Kami menerima dokumen aduan, nanti akan kami sampaikan kepada Ketua Komisi A. Soal apakah akan diagendakan pertemuan lanjutan, kami menunggu arahan dari pimpinan komisi,” jelasnya.

PPDI Kabupaten Madiun menegaskan, isu PBB dan gaji perangkat desa merupakan hasil inventarisasi persoalan di desa-desa se-Kabupaten Madiun. Aspirasi ini akan terus mereka kawal agar masuk dalam agenda kebijakan daerah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan perangkat desa.

Baca Juga :  Meski Ada Efisiensi Anggaran, DPMD Rejang Lebong Tegaskan Siltap Tetap Sesuai PP No 11/2019

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *