TABANAN — DPRD Tabanan menyatakan akan mengajukan permohonan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehubungan dengan aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti dan jaminan kesehatan bagi perangkat desa yang memasuki masa pensiun.
Langkah ini diambil karena hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur secara teknis pelaksanaan hak purnabakti dan jaminan kesehatan bagi perangkat desa.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, DPRD memiliki itikad baik untuk memenuhi aspirasi PPDI. Namun, realisasi aspirasi tersebut terhambat karena belum adanya pedoman teknis dari pusat.
Salah satu opsi sementara yang diajukan terkait jaminan kesehatan bagi pensiunan perangkat desa adalah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari pemerintah daerah dengan layanan kelas tiga. Skema ini dianggap sebagai solusi sementara mengingat regulasi purnabakti belum final.
DPRD berharap melalui konsultasi dengan Kemendagri, persoalan regulasi dapat segera mendapat kejelasan sehingga hak perangkat desa dapat terpenuhi — baik dari sisi dana purnabakti maupun layanan kesehatan pasca-pensiun.
Puskominfo PPDI