Rejang Lebong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berusaha memastikan bahwa penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tidak terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami berupaya agar pembayaran Siltap perangkat desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) tidak mengalami pemangkasan, sehingga tidak berdampak pada kesejahteraan perangkat desa di Rejang Lebong,” ujar Kepala DPMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, Senin.
Ia menjelaskan bahwa ADD diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pemerintah pusat. Namun, pada tahun 2025, DAU Kabupaten Rejang Lebong mengalami pengurangan sebesar Rp31 miliar, yang berimbas pada penurunan ADD di daerah tersebut.
Diperkirakan ADD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp60 miliar lebih. Angka ini lebih kecil dibandingkan dengan tahun 2024 yang mencapai Rp63,5 miliar.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong masih dalam tahap pembahasan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) 2025. Melalui peraturan ini, akan ditentukan sektor mana yang dapat mengalami efisiensi tanpa mengurangi pembayaran Siltap perangkat desa dan biaya operasional desa yang dikeluarkan setiap bulan.
“Siltap tidak bisa dikurangi karena telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur tentang besaran gaji kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai Dana Desa (DD) tahun 2025, Suradi menambahkan bahwa saat ini proses penerbitan Perbup terkait masih berlangsung. Sebanyak 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan menerima DD dengan total pagu sebesar Rp101,37 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar Rp2,89 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hingga saat ini belum ada desa yang mengajukan pencairan Dana Desa 2025. Namun, kami menargetkan sebelum Lebaran Idul Fitri, sudah ada desa yang mulai mencairkan DD maupun ADD,” tutup Suradi Ripai.
Puskominfo PPDI