Bupati Tulungagung Tegaskan Kenaikan Siltap Perangkat Desa Di 2026, Segini Besarannya

TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung secara resmi mengumumkan kenaikan penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memacu profesionalisme pelayanan publik. Kenaikan ini disampaikan bersamaan dengan pelantikan kepengurusan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) masa bakti 2025–2030.

Siltap Naik, Perhatian ke Kesejahteraan Perangkat Desa

Dalam acara pelantikan, Bupati Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan siltap sebesar 5 persen mulai 2026, serta memberikan tambahan manfaat berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua bagi seluruh perangkat desa. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk nyata perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa.

Menurut Bupati, dengan kesejahteraan yang membaik, perangkat desa diharapkan mampu bekerja dengan lebih fokus dan optimal — serta memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Baca Juga :  Audensi PPDI Bersama DPRD, Pemkab Batanghari Siapkan Pergeseran Anggaran Untuk Solusi Tunda Bayar Siltap 2024

PPDI 2025–2030: Pelantikan dan Harapan Baru

Pelantikan pengurus PPDI Kabupaten Tulungagung periode 2025–2030 digelar pada Senin malam (1/12), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Acara dilaksanakan dengan khidmat dan dihadiri pejabat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perangkat desa adalah “ujung tombak” pelayanan publik di desa. Ia mengajak pengurus PPDI terpilih untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan desa, menjaga integritas pengelolaan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Implikasi Kenaikan Siltap bagi Pemerintahan dan Masyarakat Desa

Kebijakan kenaikan siltap dan jaminan sosial bagi perangkat desa diharapkan membawa sejumlah dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja perangkat desa — yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.
  • Memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas pelayanan publik di desa.
  • Mendorong sinergi antara perangkat desa, pengurus PPDI, kepala desa, dan pemerintah kabupaten dalam memajukan pembangunan desa.
Baca Juga :  Keluhkan Layanan Bank Penyalur Siltap Dan Dana Desa, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Minta Bupati Evaluasi Kerjasama

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya penting bagi kesejahteraan individu perangkat desa, tetapi juga strategis untuk memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan desa secara keseluruhan — dan pada akhirnya berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Menempatkan Siltap sebagai Tonggak Reformasi Pelayanan Desa

Kenaikan siltap perangkat desa sebesar 5 persen — yang disertai dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan — menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan dan tugas berat yang diemban perangkat desa sehari-hari. Kebijakan ini juga menandai bahwa reformasi pelayanan desa bukan sekadar perombakan struktur organisasi, melainkan meliputi aspek kesejahteraan dan keberlanjutan bagi mereka yang menjadi garda terdepan pelayanan publik di desa.

Baca Juga :  PPDI Bersama 3 Organisasi Desa Sepakat Dukung Program Koperasi Desa Merah Putih

Dengan pembaruan kepengurusan PPDI dan peningkatan kompensasi serta jaminan sosial, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan pro-rakyat — serta perangkat desa merasa dihargai atas tanggung jawab dan pengabdiannya.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *