Seluma – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma saat ini tengah memproses pengunduran diri empat perangkat Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima pihak DPMD sejak beberapa minggu lalu.
Kepala DPMD Seluma, Nopetri Elmanto, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri tersebut. Menurutnya, mundur dari jabatan merupakan hak setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk perangkat desa.
“Kami sudah menerima surat pengunduran diri empat perangkat desa beberapa minggu lalu. Saat ini prosesnya masih berjalan, namun belum kami setujui karena masih perlu dilakukan mediasi dan klarifikasi terkait alasan pengunduran diri mereka secara bersamaan,” jelas Nopetri, Minggu (24/8/2025).
Adapun perangkat desa yang mengajukan pengunduran diri terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kaur, dan Bendahara.
Tidak Terkait Temuan Audit Dana Desa
Nopetri menegaskan, keputusan mundur tersebut merupakan pilihan pribadi masing-masing perangkat desa. Ia memastikan pengunduran diri itu tidak ada kaitannya langsung dengan hasil audit Inspektorat terkait Dana Desa (DD).
Meski demikian, ia menekankan bahwa jika ada temuan dalam penggunaan DD, tanggung jawab hukum tetap melekat meskipun mereka sudah tidak lagi menjabat.
“Alasan pengunduran diri masih belum diketahui secara pasti. Namun yang jelas, meskipun pengunduran diri nanti disetujui, tanggung jawab mereka atas temuan audit Dana Desa tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Inspektorat Temukan Dugaan Penyelewengan Rp 560 Juta
Diketahui, Inspektorat Kabupaten Seluma telah menuntaskan audit investigasi dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 di dua desa. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 300 juta di Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi, serta Rp 260 juta di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo.
Kedua desa tersebut diduga melakukan mark up pada sejumlah kegiatan fisik hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Puskominfo PPDI