KARANGASEM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, didampingi Wakil Ketua I Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil Ketua III I Wayan Supartha, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, dan seluruh fraksi DPRD.
Pembahasan Ranperda
Dalam rapat, laporan Gabungan Komisi DPRD dibacakan oleh I Nyoman Sumadi dari Fraksi Partai Golkar. Sumadi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini sudah melalui proses panjang sejak pertama kali disampaikan oleh Bupati Karangasem pada rapat paripurna 27 November 2025, melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut, Sumadi menyatakan Ranperda tersebut dirancang sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya perubahan terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menilai bahwa ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Tujuan Ranperda
Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini memiliki tujuan strategis untuk:
- Menjadi pedoman hukum yang jelas bagi pemerintah desa dalam proses pengangkatan perangkat desa secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
- Menjamin kepastian hukum dalam mekanisme pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dukungan Fraksi DPRD
Seluruh fraksi DPRD Karangasem menyatakan setuju terhadap Ranperda ini. Namun, mereka juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait pentingnya mekanisme yang adil dan transparan, serta berbasis kompetensi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dengan persetujuan ini, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola perangkat desa di Kabupaten Karangasem secara lebih profesional dan modern.
Puskominfo PPDI