Jamin Kepastian Hukum Aparatur Desa, DPRD Karangasem Sepakati Ranperda Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

DPRD Karangasem gelar rapat paripurna tentang penetapan Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (foto:balipuspanews/Istimewa)

KARANGASEM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, didampingi Wakil Ketua I Kadek W. Kusmiadewi dan Wakil Ketua III I Wayan Supartha, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa, jajaran eksekutif, dan seluruh fraksi DPRD.

Pembahasan Ranperda

Dalam rapat, laporan Gabungan Komisi DPRD dibacakan oleh I Nyoman Sumadi dari Fraksi Partai Golkar. Sumadi menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini sudah melalui proses panjang sejak pertama kali disampaikan oleh Bupati Karangasem pada rapat paripurna 27 November 2025, melibatkan berbagai perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Sabar! Meski Anggaran Capai Rp. 11,5 M, Kades Dan Perangkat Desa Di Banyumas Belum Akan Terima THR Dalam Waktu Dekat

Lebih lanjut, Sumadi menyatakan Ranperda tersebut dirancang sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya perubahan terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ia menilai bahwa ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.

Tujuan Ranperda

Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ini memiliki tujuan strategis untuk:

  • Menjadi pedoman hukum yang jelas bagi pemerintah desa dalam proses pengangkatan perangkat desa secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi.
  • Menjamin kepastian hukum dalam mekanisme pemberhentian perangkat desa yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dukungan Fraksi DPRD

Seluruh fraksi DPRD Karangasem menyatakan setuju terhadap Ranperda ini. Namun, mereka juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait pentingnya mekanisme yang adil dan transparan, serta berbasis kompetensi dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga :  Siltap Cair Jelang Lebarang, PPDI Apresiasi Langkah Cepat Bupati Kerinci

Dengan persetujuan ini, Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa kini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola perangkat desa di Kabupaten Karangasem secara lebih profesional dan modern.

About admin3

Check Also

Kerja Sama PPDI dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Manfaat Besar untuk Perangkat Desa

Kediri – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *