Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar rapat koordinasi nasional secara daring bersama seluruh Ketua PPDI Provinsi dan Kabupaten se-Indonesia pada Jumat, 6 Februari 2026. Rapat ini menegaskan komitmen PPDI dalam memperjuangkan kepastian status hukum serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting menghadirkan Ketua Umum PPDI, Sarjoko, dan dipandu oleh Muh. Nuh dan Fathur Rofiq selaku Sekjen dan Wasekjen PPDI. Dalam agenda yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari revisi regulasi pemerintah, keterlambatan pembayaran penghasilan perangkat desa, hingga penguatan langkah advokasi ke tingkat nasional.
Fokus Revisi Regulasi dan Status Perangkat Desa
Salah satu topik utama yang dibahas adalah perkembangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 yang dinilai krusial untuk memperjelas status kepegawaian perangkat desa. PPDI menilai regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum, jaminan kesejahteraan, serta perlindungan hak kerja tanpa mengurangi kewenangan desa sebagai entitas otonom.
Sejumlah daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Barat melaporkan progres positif dalam upaya advokasi kebijakan. Sementara itu, beberapa wilayah lain seperti Lampung dan sejumlah daerah di Sulawesi masih menghadapi persoalan serius, termasuk gaji yang belum dibayarkan secara penuh dan status kerja yang belum jelas.
Penguatan Lobi ke DPR RI dan Pemerintah Pusat
PPDI sepakat untuk mengintensifkan langkah lobi dan audiensi dengan Komisi II DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini akan diperkuat dengan data faktual dari daerah, khususnya terkait pembayaran penghasilan perangkat desa yang tidak rutin atau belum terealisasi.
Manajemen pusat juga membuka opsi kajian hukum terkait kemungkinan judicial review terhadap pasal-pasal tertentu yang dinilai merugikan perangkat desa, dengan tetap mempertimbangkan risiko dan dampak jangka panjangnya.
Koordinasi Nasional dan Konsolidasi Organisasi
Dalam rangka memperkuat konsolidasi organisasi, PPDI akan menjadwalkan rapat koordinasi nasional secara rutin minimal setiap tiga bulan. Selain itu, pengurus pusat akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pengurus daerah terkait kewajiban organisasi, kesiapan agenda nasional, serta perkembangan terbaru regulasi desa.
PPDI juga mendorong pembentukan dan penguatan struktur organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten yang masih belum optimal, guna memastikan arus komunikasi dan koordinasi berjalan lebih efektif.
Harapan Pendanaan dan Kesejahteraan Perangkat Desa
Kabar positif turut disampaikan terkait potensi pendanaan bagi perangkat desa yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pada momentum bulan Ramadan. Hal ini disambut antusias oleh peserta rapat sebagai angin segar di tengah tantangan implementasi kebijakan desa di berbagai daerah.
Komitmen Perjuangan Berkelanjutan
Melalui rapat koordinasi ini, PPDI menegaskan bahwa perjuangan perangkat desa tidak hanya berfokus pada peningkatan penghasilan, tetapi juga pengakuan hukum, keadilan status ketenagakerjaan, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Dengan semangat persatuan dan kolaborasi lintas daerah, PPDI optimistis aspirasi perangkat desa dapat semakin diperhatikan dan diwujudkan melalui kebijakan nasional yang berpihak dan berkeadilan.
Puskominfo PPDI