Hadiri Muscam Kecamatan Besuki, Ketua PPDI Tulungagung Tegaskan Perangkat Desa Bukan Objek Kebijakan Sepihak

TULUNGAGUNG – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung menyoroti keras munculnya dua agenda sosialisasi yang dinilai merugikan perangkat desa dalam Musyawarah Kecamatan (Muscam) PPDI Besuki, yang digelar di Balai Desa Tanggul Welahan, Kecamatan Besuki, Rabu (28/1/2026).

Agenda tersebut berkaitan dengan larangan Kasun menerima honor TPK Dana Desa serta penyamaan status tanah bengkok dengan kas desa yang harus dilelang, yang memicu reaksi tegas dari PPDI.

Muscam PPDI Besuki diikuti perangkat desa dari 10 desa se-Kecamatan Besuki, Forkopimcam, pengurus PKDI Besuki, serta jajaran pengurus PPDI Kabupaten Tulungagung. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PPDI yang berlangsung khidmat.

Baca Juga :  Audensi Di Komisi 1 DPRD, PPDI Wonogiri Desak Penyesuaian Siltap Dan Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa

PPDI Tegaskan Perangkat Desa Bukan Objek Kebijakan Sepihak

Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Abdul Fatah, menegaskan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik yang tidak bisa diposisikan sebagai objek kebijakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia mengaku geram atas beredarnya informasi yang menyebutkan Kepala Dusun (Kasun) tidak boleh menerima honor sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari Dana Desa. Menurutnya, PPDI telah melakukan berbagai upaya advokasi dan koordinasi untuk meluruskan persoalan tersebut.

“Jika perangkat desa dibatasi tanpa regulasi yang jelas, tentu ini sangat merugikan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

Sosialisasi Bengkok Dinilai Salah Kaprah

Selain itu, PPDI juga menyoroti adanya sosialisasi yang menyamakan tanah bengkok dengan kas desa yang diwajibkan melalui mekanisme lelang terbuka. Abdul Fatah menilai pemahaman tersebut keliru dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Jadi Garda Terdepan Pemerintahan, Anggota DPR RI Nilai Perangkat Desa Harus Diperjuangkan

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100, yang secara tegas membedakan antara tanah bengkok dan kas desa. PPDI pun menyatakan siap menyuarakan penolakan secara terbuka jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Kalau aturan ini dipaksakan, PPDI siap bergerak, bahkan hingga tingkat pusat,” tegasnya.

Muscam Besuki Pilih Ketua PPDI Periode 2026–2031

Sementara itu, Camat Besuki Andik Ande Wiyanto, S.E., M.M. berharap Muscam dapat melahirkan kepengurusan PPDI yang solid, profesional, serta mampu menjaga sinergi antara kepala desa dan perangkat desa.

Hasil Muscam PPDI Besuki menetapkan Suwono kembali terpilih sebagai Ketua PPDI Kecamatan Besuki untuk masa bakti 2026–2031. Dalam sambutannya, Suwono mengajak seluruh anggota untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah perjuangan dan peningkatan kapasitas perangkat desa.

Baca Juga :  Gelar Buka Puasa Bersama, PPDI Bengkulu Sepakat Untuk Solid Perkuat Organisasi

PPDI Tegaskan Komitmen Perjuangan Kesejahteraan

Menutup acara, PPDI Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian hukum perangkat desa, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *