Tulungagung – Penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur, KH. Imam Mawardi Ridlwan, menegaskan bahwa penanganan tanah adat harus kembali berorientasi pada kemakmuran rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.
Dalam keterangannya yang dilansir dari Harian-news.com, Rabu (20/8/2025), Imam Mawardi menjelaskan bahwa tanah adat merupakan lahan yang dikelola masyarakat secara turun-temurun. Meski sebagian besar belum bersertifikat hak milik, tanah adat telah menjadi sumber pangan dan simbol kehidupan bagi masyarakat.
“Ciri tanah adat jelas. Ia dikuasai bersama, bukan individual. Ia menjadi sumber pangan, ia punya kesakralan, ia adalah napas kehidupan masyarakat,” tegas Imam Mawardi.
Pengakuan Konstitusi atas Tanah Adat
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua pihak harus merujuk pada konstitusi negara. Dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), negara secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.
Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 juga memberikan dasar hukum yang kuat terkait pengakuan tanah adat.
“Negara sudah memberi pengakuan konstitusional. Maka, kita harus kembali ke ruh konstitusi: memperjuangkan tanah adat sebagai sumber kehidupan rakyat,” jelasnya.
Peran Pemerintah Daerah
KH. Imam Mawardi juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat adat agar tanah adat benar-benar bisa menjadi sumber pangan dan kesejahteraan.
Ia mengingatkan agar tanah adat tidak jatuh ke tangan oknum tertentu yang hanya akan menimbulkan masalah baru.
“Jangan sampai tanah adat dirampas oknum tertentu. Itu hanya akan memicu konflik horizontal, menciptakan kemiskinan struktural, dan merusak tatanan sosial. Musyawarah harus menjadi jalan utama,” pungkasnya.
Puskominfo PPDI