SINTANG — PPDI bersama sejumlah organisasi perangkat desa menegaskan sikap penolakan terhadap PMK 81 Tahun 2025. Menurut mereka, regulasi ini mengancam otonomi desa dan menghambat penyaluran Dana Desa ke ratusan desa di Kabupaten Sintang.
Penolakan disampaikan secara bersama oleh tiga organisasi desa terbesar di Sintang — yaitu APDESI Merah Putih, PAPDESI Kabupaten Sintang, dan PPDI — pada Senin, 1 Desember 2025.
Ketua PPDI Kabupaten Sintang, Nyamin, menyatakan bahwa PMK 81/2025 “menghilangkan ruang inovasi perangkat desa.” Menurutnya, di bawah regulasi ini, desa tidak lagi bisa menentukan prioritas pembangunan berdasarkan hasil musyawarah — melainkan harus mengikuti petunjuk administratif pusat.
Banyak Desa Terancam Tak Terima Dana Desa
Dampak aturan dianggap nyata: dari 391 desa di Sintang, 283 desa dilaporkan mengalami keterlambatan atau bahkan gagal menerima Dana Desa tahun anggaran 2025.
Alhasil, banyak program fisik maupun layanan dasar di desa tertunda — mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran honorarium lembaga desa.
Melalui pernyataan bersama, PPDI dan organisasi desa lainnya mendesak pemerintah pusat untuk mencabut atau merevisi PMK 81/2025. Mereka menuntut mekanisme penyaluran Dana Desa disederhanakan dan kewenangan desa dikembalikan penuh melalui musyawarah desa.
Penolakan ini mereka sampaikan bukan sebagai aksi konfrontatif, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap hak desa dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Puskominfo PPDI