Audensi Dengan Bupati, PPDI Kediri Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menerima curhatan perangkat terkait regulasi jam kerja pemerintah desa.

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, jam kerja pemerintah desa mengikuti jam kerja pemerintah daerah, yakni mulai pukul 07.15 hingga 15.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Manon pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menurut Manon, dalam praktiknya pelayanan kepada masyarakat desa tidak mengenal batas waktu. Namun, untuk layanan administrasi di kantor desa, aktivitas paling banyak terjadi pada rentang waktu pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Pelayanan perangkat desa pada dasarnya tidak memandang waktu. Tapi untuk pengurusan administrasi, masyarakat biasanya datang antara pukul 08.00 sampai 14.00 WIB,” ujar Manon.

Berangkat dari kondisi tersebut, PPDI Kabupaten Kediri mengajukan usulan perubahan regulasi jam kerja kepada Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam audiensi yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026. Usulan tersebut mencakup penetapan jam pelayanan administrasi desa serta pemberlakuan jam siaga perangkat desa selama 24 jam.

Baca Juga :  Terpilih Sebagai Ketua PPDI Wonosobo, Eko Purwanto Siap Majukan Perangkat Desa

“Selain jam pelayanan administrasi, kami juga mengusulkan adanya jam siaga perangkat desa 24 jam agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani,” kata Manon yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.

Manon menambahkan, regulasi jam kerja yang berlaku saat ini juga berdampak pada rendahnya kehadiran warga dalam rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja pagi hingga siang hari. Hal itu dipengaruhi budaya kerja masyarakat desa yang pada pagi hingga siang hari lebih banyak beraktivitas di kebun atau berdagang.

“Karena itu, kegiatan rapat desa biasanya lebih efektif dilaksanakan pada malam hari. Jika dilakukan siang hari, peserta yang hadir sangat minim,” jelasnya.

Baca Juga :  Langkah Besar di Lamongan! PPDI Gencarkan Perlindungan Pekerja Desa

PPDI Kabupaten Kediri berharap usulan perubahan jam kerja perangkat desa tersebut dapat disetujui. Pasalnya, persoalan jam kerja selama ini kerap menjadi isu hangat dan keluhan di kalangan perangkat desa.

Selain jam kerja, dalam audiensi tersebut PPDI juga menyampaikan usulan terkait seragam perangkat desa serta program tabungan pensiun perangkat desa yang rencananya dikelola oleh bank daerah.

Menanggapi berbagai keluhan dan usulan tersebut, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang akrab disapa Mas Dhito menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi aspirasi PPDI Kabupaten Kediri.

Khusus terkait perubahan jam kerja perangkat desa, Mas Dhito menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan regulasi sehingga perlu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Jawa Timur. Ia pun meminta Kepala DPMPD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

Baca Juga :  PPDI Dorong Pemerintah Perjelas Aturan Terkait Kenaikan Siltap Secara Berkala

“Prinsip saya, selama tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, jika ada masyarakat yang membutuhkan, harus ada petugas yang melayani,” tegas Mas Dhito.

Pengurus PPDI Kabupaten Kediri juga menyampaikan hasil Rakerda yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu kepada Mas Dhito.

About admin3

Check Also

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Datar Lebar, PPDI Bengkulu Utara Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

ARGAMAKMUR – Polemik pemberhentian tidak hormat terhadap perangkat Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *