Magelang – Ketua Umum PPDI, Sarjoko, S.H meminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas aturan mengenai kenaikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dalam revisi PP No 11 Tahun 2019 yang sedang digodok oleh Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan pada saat audensi yang dilakukan Sarjoko yang didampingi Pengurus Harian PPDI dan sejumlah Pengurus PPDI Provinsi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu Jakarta Selatan, pada Kamis (06/03/2025) yang lalu.
Dalam audensi yang diterima oleh pejabat Ditjen Bina Pemerintahan Dea ini, selain memasukan usulan diatas, PPDI melalui Ketua Umum juga berharap adanya beberapa revisi terhadap draft isi pasal dari Revisi PP tersebut yang sempat di bahas dalam forum ujipublikyang diadakan Kementerian Dalam Negeri dengan mengundang sejumlah organisasi pemerintahan desa, di Bandung beberapa waktu yang lalu.
” Secara umum pasal-pasal yang kami usulkan dapat perubahan adalah pasal 81 ayat 5, tentang kewenangan Bupati/Walikota dalam menentukan besaran siltap dibawah gaji setara PNS golongan 2A apabila besaran ADD sebagai sumbernya tidak mencukupi, untuk dihapus karena fakta dilapangan masih banyak kabupaten yang belum menerapkan besaran siltap sesuai PP no 11 tahun 2019,” ujar Sarjoko.
Selain pasal tersebut diatas, PPDI juga mengusulkan perubahan aturan untuk pasal 81 C, agar tidak menimbulkan kerancuan maka pemberian tunjangan purna tugas 1x diakhir masa jabatan agar tetap ditulis dalam Peraturan Pemerintah atau Permendagri dengan maksud ada hitungan yang pas.
” Jadi tidak pure diserahkan ke Pemerintah Desa, agar ada petunjuk dari Pemerintah Pusat, semisal 1x gaji terakhir dikalikan masa pengabdian, kemudian soal pendanaan biarlah Pemerintah Desa yang menjelaskan dari mana sumber anggarannya, hal ini penting karena ada 7 sumber pendapatan desa,” papar Sarjoko.
Terkait dengan kenaikan besaran siltap perangkat desa setiap 2 tahun sekali sebesar 2%, pada saat penetapan nanti diperjelas perhitungannya.
” Apakah kenaikan ini dihitung semenjak peraturan ini ditetapkan, semisal ditetapkan pada tahun 2025, atau dimulai dari masa jabatan sebagai perangkat desa?” tambah Sarjoko.
PPDI mengusulkan sumber pendanaan untuk tunjangan baik untuk Perangkat Desa, tunjangan purna tugas, tunjangan RT RW dan BPD masuk dalam 70% pembagian dari Alokasi Dana Desa, karena kalo masuk di 30% dikhawatirkan banyak yang tidak bisa menerapkan.
” Terakhir, untuk rekan-rekan perangkat desa yang di angkat berdasar peraturan sebelum terbit UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, di pasal 155 peralihan agar dapat diberi ruang untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai dengan SK pengangkatan,” pungkas Sarjoko yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa di Magelang.
Puskominfo PPDI