Revisi PP Segera Rampung, Ketum PPDI Sampaikan Siltap Langsung Ke Rekening Desa

Jakarta – Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa dikabarkan segera rampung dan saat ini telah berada di meja Sekretariat Negara (Setneg). Revisi regulasi tersebut diharapkan segera ditandatangani Presiden dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diimplementasikan di seluruh Indonesia .

Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Sarjoko, menyampaikan bahwa proses revisi PP tersebut telah berjalan sekitar dua minggu di Setneg. Ia berharap setelah penandatanganan Presiden, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan komunikasi ke Komisi II DPR RI sesuai dengan roadmap yang telah disiapkan bersama para akademisi .

“Insya Allah setelah revisi PP ini selesai, kita segera bergerak ke Komisi II DPR RI. Road map sudah kita siapkan dan kita libatkan akademisi sebagai bahan penguatan,” ujar Sarjoko.

Sistem Penggajian Baru dan Kenaikan Siltap

Dalam revisi RPP tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian perangkat desa di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah perubahan sistem penggajian, di mana gaji perangkat desa nantinya akan langsung disalurkan dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Rekening Kas Desa (RKD), tanpa perantara pemerintah daerah .

Baca Juga :  Kunjungi Dispermades, PPDI Pemalang Diskusikan NIPD Dan Masjab 579

Selain itu, revisi RPP juga mengatur penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang akan mengalami kenaikan sebesar dua persen setiap dua tahun sekali. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa .

Jaminan Purna Tugas dan NIP Aparatur Desa

Poin penting lainnya adalah dimasukkannya jaminan purna tugas bagi perangkat desa ke dalam revisi RPP. Meski bersifat umum, ketentuan teknis pelaksanaannya nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) .

Tak hanya itu, revisi PP juga mencakup pengaturan mengenai Nomor Induk Aparatur Pemerintah Desa, penggunaan pakaian dinas perangkat desa, serta ketentuan administratif lainnya yang akan diperjelas dalam regulasi turunan di tingkat kementerian .

Baca Juga :  Diresmikan Wakil Bupati, PPDI Balangan Dukung Penuh Kehadiran 10 Desa Anti Maladaministrasi

Disampaikan dalam Zoom Meeting PPDI

Informasi terkait perkembangan revisi PP Nomor 11 Tahun 2019 ini disampaikan Sarjoko dalam Zoom Meeting bersama tim media internal organisasi Puskominfo PPDI, pada Sabtu (27/12/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal PPDI Muh. Nuh, Wakil Sekjen Fathur Rofiq, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PPDI Dede Wahyu, Ketua PPDI Jawa Timur H. Sutoyo Muslih, serta peserta dari berbagai daerah .

Dalam pertemuan tersebut, PPDI juga menyepakati pentingnya penguatan peran media sebagai sarana komunikasi, informasi, serta pemersatu organisasi dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan perangkat desa melalui platform digital dan media online .

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

One comment

  1. Kenapa tidak singgung Status perangkat desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *