PANDEGLANG – Para perangkat desa di Kabupaten Pandeglang masih menghadapi kesulitan karena penghasilan tetap (Siltap) mereka belum juga diterima selama tiga bulan terakhir.
Keterlambatan ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran Pemkab Pandeglang serta belum selesainya penghitungan besaran Siltap tahun 2025. Situasi ini terjadi akibat adanya efisiensi dan pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah.
Sebelumnya, perangkat desa telah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menuntut pembayaran Siltap yang sempat tertunda di tahun 2024. Setelah melalui audiensi, akhirnya hak mereka dapat dicairkan. Namun, permasalahan kembali terjadi di tahun 2025, di mana sejak Januari hingga Maret, Siltap belum juga dibayarkan oleh pemerintah daerah. Kondisi ini semakin memberatkan, mengingat perayaan Lebaran yang akan jatuh pada 31 Maret semakin dekat.
Seorang perangkat desa di Kecamatan Cadasari, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran Siltap terjadi karena beberapa faktor, mulai dari belum rampungnya penghitungan hingga keterbatasan anggaran kas daerah.
“Kami sudah menanyakan kejelasan pembayaran, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Saat aksi demo dulu, sudah disinggung mengenai Siltap 2025, dan alasannya disesuaikan dengan transfer dana pusat. Tapi nyatanya, hingga kini belum ada kejelasan,” ungkapnya, Minggu (16/3/2025) seperti yang dilansir dari laman SatelitNews.
Ia pun mengaku bingung dengan kondisi keuangan Pemkab Pandeglang yang dinilai tidak transparan. Padahal, Siltap merupakan sumber pendapatan utama untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Apalagi sebentar lagi Lebaran. Keluarga sudah mulai bertanya kapan Siltap cair, sementara kebutuhan semakin banyak. Anak-anak belum punya baju baru, belum lagi kebutuhan lainnya. Kalau dipikirkan, jadi semakin pusing,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang perangkat desa di Kecamatan Labuan. Ia menilai Pemkab Pandeglang seharusnya lebih tegas dalam mengambil kebijakan agar kesejahteraan aparatur desa tidak terabaikan.
“Di satu sisi, kami dituntut untuk memberikan pelayanan yang maksimal, tapi perhatian terhadap kami setengah hati. Para pejabat bisa menikmati gaji yang cair setiap bulan tanpa hambatan, sementara kami harus menunggu tanpa kepastian. Tentu ini sangat menyedihkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta, tidak membantah bahwa Siltap tahun 2025 masih belum dibayarkan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat bersama seluruh pemangku kebijakan sebelum mengambil keputusan terkait pembayaran.
“Memang untuk tahun ini Siltap belum cair, tetapi untuk tahun 2024 sudah kami bayarkan. Kami akan segera membahasnya dalam rapat, karena perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu agar sesuai dengan dana transfer dari pusat. Kami berupaya agar pembayaran dapat dilakukan secepatnya,” jelasnya.
Puskominfo PPDI