Terungkap 5 Tuntutan Yang Dorong PPDI Karawang Rencanakan Geruduk DPRD

Karawang – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendesak DPRD Karawang untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perangkat desa yang sudah tertunda selama dua tahun. PPDI menilai peraturan ini sangat penting untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Karawang.

Menurut pengurus PPDI Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, perda ini diperlukan karena hingga kini Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur perangkat desa secara rinci. Padahal, regulasi tersebut seharusnya menjadi turunan dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Aan juga menyampaikan kekhawatiran ada kemungkinan raperda ini kembali tertunda. Ia menegaskan bahwa DPRD harus segera bertindak agar perangkat desa memiliki kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Lantik Pengurus PPDI, Bupati Hulu Sungai Selatan Dorong Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selain itu, Ketua Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana, turut menyuarakan dukungannya terhadap tuntutan PPDI. Ia menilai bahwa ketiadaan regulasi yang jelas mengenai perangkat desa bisa menjadi masalah besar di masa depan.

Kekosongan hukum ini bisa menjadi bom waktu. Perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat seharusnya memiliki perlindungan hukum yang jelas,” tegas Nana seperti yang dikutip dari laman AlexaNews.

GARDU juga menyatakan kesiapannya untuk membantu PPDI dalam mendesak DPRD Karawang agar segera mengesahkan raperda tersebut. Mereka akan mempertanyakan langsung kepada DPRD terkait kendala yang menghambat pengesahan perda ini. Jika perlu, mereka juga siap mengawal perjuangan PPDI hingga regulasi tersebut resmi disahkan.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Hadiri Silahturahmi Dan Buka Puasa Bersama PPDI

Tuntutan PPDI

PPDI Kabupaten Karawang secara tegas menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Karawang sebagai berikut:

  1. Revisi Perda Desa Nomor 13 Tahun 2023 agar sesuai dengan peraturan di atasnya.
  2. Pengesahan Perda tentang Perangkat Desa yang diinisiasi oleh DPRD.
  3. Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang NIPD untuk memperjelas status perangkat desa.
  4. Penguatan regulasi terkait masa jabatan perangkat desa.
  5. Kepastian hukum bagi perangkat desa yang telah memenangkan gugatan di pengadilan.

PPDI berharap DPRD Karawang dapat segera memenuhi tuntutan ini demi keberlangsungan pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Karawang.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *