Pemerintah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025.
Pada 7 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.
Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi PNS
Berdasarkan Pasal 9 dalam PP tersebut, komponen THR yang akan diterima PNS berbeda tergantung pada sumber pendanaannya, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1. THR dan Gaji ke-13 dari APBN
PNS yang menerima THR dari APBN akan mendapatkan lima komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
2. THR dan Gaji ke-13 dari APBD
Sementara itu, bagi PNS yang pendanaannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan
PNS yang Tidak Menerima THR
Namun, tidak semua PNS berhak menerima THR. Berdasarkan Pasal 8 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak akan memperoleh tunjangan ini, yaitu:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Jadwal Pencairan THR PNS
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan THR bagi ASN akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sekitar H-14 Lebaran. Besaran THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan para hakim.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para ASN serta mendukung daya beli menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
THR Untuk Perangkat Desa
Perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, mereka tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk ASN. Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa biasanya menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Besaran dan mekanisme pemberian THR bagi perangkat desa tidak diatur secara spesifik oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan ini diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Dengan demikian, penerimaan THR bagi perangkat desa dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran setiap daerah.
Meski sudah ada beberapa Pemerintah Kabupaten yang mengalokasikan anggaran untuk THR perangkat desa, sayangnya tidak terdapat data spesifik mengenai kabupaten mana saja yang telah memberikan THR kepada perangkat desa.
Semoga kedepannya Pemerintah Pusat lebih bijak lagi untuk menerbitkan aturan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya bagi aparatur desa, sehingga tidak menjadikan kesenjangan dengan pegawai pemerintah yang lain.
Puskominfo PPDI