Jakarta – Sistem penyaluran penghasilan tetap (Siltap) bagi Kepala Desa dan perangkat desa, menjadi satu usulan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) didalam penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa.
Masih banyaknya keluhan tentang keterlambatan penyaluran siltap ini di tahun 2025 sendiri juga menjadi perhatian dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Yandri Susanto.
” Banyak aduan dari perangkat desa yang belum menerima siltap selama beberapa bulan,” ujar Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Nopember 2025.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sendiri telah menyurati para kepala daerah serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Yandri mengungkapkan, keterlambatan penyaluran Siltap perangkat desa terjadi di sekitar 100 kabupaten. Bahkan, di beberapa daerah, penundaan pembayaran berlangsung hingga tiga sampai enam bulan. Kondisi ini dinilai berdampak serius terhadap kesejahteraan dan kinerja aparatur desa.
“Jadi, ada yang tiga bulan, ada yang empat bulan, bahkan ada yang enam bulan yang enggak gajian, pak,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Kemendes PDT juga telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut. Menurut Yandri, salah satu dugaan penyebab keterlambatan adalah adanya penggunaan sementara anggaran oleh pemerintah daerah untuk kebutuhan lain sebelum dialokasikan bagi Siltap perangkat desa.
“Perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Oleh karena itu, hak mereka berupa penghasilan tetap harus dibayarkan tepat waktu,” ujar Yandri.
Langkah cepat Kemendes PDT mendapat apresiasi dari Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat diperkuat agar persoalan keterlambatan Siltap perangkat desa tidak terus terulang.
Dengan adanya surat resmi kepada kepala daerah dan Kemendagri, pemerintah berharap penyaluran Siltap perangkat desa ke depan dapat berjalan lebih tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PPDI berharap permasalahan klasik yang selalu menimpa perangkat desa dari tahun ke tahun ini segera mendapatkan solusi melalui penerbitan RPP. Harapannya tentu hak dari perangkat desa dapat tersalur dan sekaligus adanya peningkatan kesejahteraan dari para pamong desa.
Puskominfo PPDI