BREBES – Untuk pertama kalinya di tahun 2025 ini jajaran aparatur pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kab. Brebes akan menerima Siltap ke-13.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes Edy Kusmartono mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) telah menganggarkan untuk pembayaran siltap ke-13 bagi Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa se-Kabupaten Brebes.
“Untuk pembayaran siltap ke-13 bagi kades dan perangkatnya Pemkab Brebes telah menganggarkan dengan total memcapai Rp. 7.845.353.850,- ,” ungkapnya.
Edy menyebutkan, jika tidak ada halangan, siltap ke-13 bagi kades dan perangkat desa di Brebes akan disalurkan pada bulan Juni 2025 mendatang. Penyaluran tersebut hampir bersamaan dengan Penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kab. Brebes Subagya mengatakan total Kades dan perangkat desa di Kabupaten Brebes mencapai 3.309 orang.
Dia menambahkan, untuk besaran siltap ke-13 sendiri nantinya mereka akan mendapatkan sebesar satu bulan siltap secara penuh. Di mana, kata dia, siltap ke-13 ini merupakan yang pertama kalinya didapatkan oleh kades dan perangkat desa.
“Kalau sebelumnya hanya siltap ke-14 yang mereka dapat. Namun, tahun ini selain siltap ke-14 mereka juga akan mendapatkan siltap ke-13 sebesar satu bulan siltap pokok,” pungkasnya.
Puskominfo PPDI