Revis PP No 11/2019 ? Ini Kabar Terbaru Dari Audensi PPDI Di Kemendagri

Jakarta – Kabar terbaru revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2019 disampaikan oleh Ketua Umum PPDI, Sarjoko, S.H, setelah audensi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Kamis (06/03/2025).

Dalam audensi yang dilaksanakan di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut, Sarjoko tampak didampingi beberapa calon pengurus pusat seperti Sekjen PPDI dan pengurus harian lainnya.

” Alhamdulillah, bertepatan dengan agenda audensi hari ini (Rabu 06/03/2025) revisi PP sudah dalam tahan harmonisasi antar lintas kementerian setelah IP dari Presiden turun,” ujar Sarjoko sesaat setelah audensi di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri.

Sarjoko menyampaikan bahwa ada beberapa usulan dari PPDI dalam revisi PP sebagai regulasi pelaksana dari UU No 03 Tahun 2024 tentang Desa tersebut diantaranya ;

  • Pasal 81 ayat 5 dihapus karena bisa merugikan perangkat desa.
  • Pasal 100 agar tunjangan purna tugas dan Jaminan Sosial masuk dalam belanja 70% APBDes
  • Perangkat Desa yang diangkat dengan UU No 05 tahun 1979 dan sebelum UU No 06 Tahun 2014, masa tugasnya diakomodir sampai usia 64 tahun.
Baca Juga :  Komitmen Terhadap Kemajuan Desa, PPDI Siap Dukung Bupati Sidrap Terpilih

” Kementerian Dalam Negeri menargetkan revisi PP ini akan selesai pada bulan Maret 2025,” tambah Sarjoko.

Dalam audensi tersebut selain memperkenalkan calon kepengurusan PPDI yang baru, Sarjoko juga menyampaikan permohonan untuk Menteri Dalam Negeri berkenan menjadi Dewan Pembina PPDI.

About admin3

Check Also

Kerja Sama PPDI dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Deretan Manfaat Besar untuk Perangkat Desa

Kediri – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *