GORONTALO — Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Gorontalo, Agus N. Ali, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perangkat desa di wilayahnya untuk tidak terlibat dengan organisasi-organisasi yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (9/5) sebagai bentuk langkah preventif dalam menjaga netralitas dan stabilitas sosial di tingkat desa. Agus menekankan bahwa perangkat desa memiliki peran strategis dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Saya mengingatkan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Gorontalo agar tetap fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak terpengaruh oleh organisasi yang telah dilarang pemerintah. Keterlibatan dalam organisasi semacam itu hanya akan merugikan diri sendiri, desa, dan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa perangkat desa merupakan representasi negara di tingkat lokal, sehingga harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil.
Ia juga menegaskan bahwa PPDI Kabupaten Gorontalo mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan siap bertindak tegas terhadap segala bentuk keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas organisasi yang bertentangan dengan hukum.
“Mari kita jaga marwah institusi dan terus bekerja demi kemajuan desa,” tutupnya.
Dengan imbauan ini, Agus berharap seluruh perangkat desa dapat lebih waspada, bijak dalam bersikap, serta konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Puskominfo PPDI