Hadiri Muscam Kecamatan Montong, Ketua PPDI Jawa Timur Tekan Sinergi Dan Perpanjangan Usia Pensiun Perangkat Desa

TUBAN – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur, H. Sutoyo M. Muslih, menghadiri Musyawarah Kecamatan (Muscam) PPDI Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Minggu (10/8/2025). Acara yang digelar di Pendopo Kecamatan Montong tersebut dihadiri Camat Montong Agus Suseno beserta Forkopimka, Ketua PKDI Kecamatan Montong Santiko, Ketua PPDI Kabupaten Tuban Suhartono, perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Montong, dan tamu undangan lainnya.

Muscam digelar untuk memilih Ketua PPDI Kecamatan Montong yang baru, menggantikan ketua periode sebelumnya. Dalam sambutannya, H. Sutoyo mengapresiasi terselenggaranya Muscam dan berharap pengurus terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik.

“PPDI Montong dan Pemerintah Kecamatan harus bekerja sama dengan harmonis, sehingga aspirasi perangkat desa dapat terakomodir,” ujarnya.

Selain itu, Sutoyo juga menyinggung soal perpanjangan usia pensiun perangkat desa menjadi 64 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di empat kabupaten di Jawa Timur, yaitu Tuban, Ponorogo, Ngawi, dan Nganjuk.

Baca Juga :  Fakta dari Rakor PPDI Pandawan: Lahan Jadi Penghambat Utama Koperasi Desa

Ia membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pelaksanaan aturan tersebut, antara lain Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.2.5/2507/BPD, Surat Dinas PMD Jatim Nomor 400.10.2/5962/112.2/2025, dan Surat Sekretaris Daerah Tuban Nomor 400.10.2/5400/414.105/2025.

Sutoyo menegaskan bahwa Kabupaten Tuban tidak perlu mengubah Perda atau Perbup untuk menerapkan aturan tersebut. Cukup dengan surat edaran dari Bupati kepada seluruh kepala desa melalui camat masing-masing.

“Poin pentingnya adalah Bupati Tuban segera menerbitkan surat edaran untuk mendata perangkat desa yang memiliki SK 5/79,” tandasnya.

Hingga saat ini, sebagian besar kabupaten di Jawa Timur telah melaksanakan ketentuan usia pensiun 64 tahun bagi perangkat desa, kecuali empat kabupaten yang masih belum menerapkan, termasuk Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  PPDI Kecamatan Wedarijaksa-Pati Gelar Rakor Tahunan Dan Penyampaian LPJ 2024

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *