Gelar Aksi Damai, PPDI Agam Tuntut Kejelasan Status Perangkat Nagari

Agam – Sebanyak 92 Nagari di Kabupaten Agam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Agam, Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (17/2/25).

Aksi damai ini diikuti oleh ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Agam, dengan pengamanan ketat dari gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan yang berjumlah 210 personel.

Ketua PPDI Kabupaten Agam, Rahman, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan audiensi dengan Bupati Agam di kediamannya di Bekalang Balok, Bukittinggi, pada Kamis, 13 November 2025.

“Pada pertemuan itu, kami membahas mengenai status serta kesejahteraan perangkat nagari yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Padahal, dalam menjalankan tugas, kami merupakan bagian integral dari pelayanan yang diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Rahman.

Baca Juga :  Kepala Dusun Tidak Dapat Bantuan Keuangan Khusus Desa, PPDI Mamasa Nilai Kebijakan Yang Tidak Adil

Tuntutan Perangkat Nagari

Dalam aksi tersebut, para perangkat nagari mengajukan sembilan tuntutan yang diharapkan dapat diakomodasi oleh Pemerintah Kabupaten Agam, di antaranya:

  1. Kejelasan status perangkat nagari.
  2. Perlindungan hukum bagi wali nagari serta perangkat nagari.
  3. Peningkatan kesejahteraan perangkat nagari, termasuk penghasilan tetap, tunjangan, pengelolaan keuangan, serta dana purna bakti bagi wali nagari dan perangkatnya.
  4. Peninjauan ulang terhadap alokasi dana nagari sebesar 10% sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  5. Penjelasan terkait kepesertaan perangkat nagari dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIK-Ng yang saat ini dinonaktifkan.
  6. Pemberian perhatian lebih terhadap operator aplikasi nagari yang mengelola tugas berbasis sistem dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  7. Evaluasi kembali standar biaya operasional nagari agar sesuai dengan kondisi terkini guna menghindari ketimpangan dalam penerapannya.
  8. Pelibatan wali nagari dalam setiap kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung pada nagari.
  9. Solusi terkait larangan penganggaran kegiatan perbaikan jalan oleh nagari, dengan mengharapkan adanya regulasi atau kebijakan dari Bupati.
Baca Juga :  Peduli Korban Bencana Di Aceh, PPDI Bengkalis Galang Donasi Dari Masyarakat

Para peserta aksi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten Agam yang dinilai belum mengakomodasi tuntutan tersebut. Dalam orasi, sejumlah demonstran bahkan mengancam akan menutup kantor wali nagari se-Kabupaten Agam jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti.

Setelah aksi berlangsung, pihak Pemerintah Kabupaten Agam akhirnya merespons dengan mengundang 30 perwakilan demonstran untuk berdiskusi di aula Kantor Bupati Agam.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Edi Busti, hadir bersama Asisten Yunilson, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Handria Asmi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bambang Warsito, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rahmi Artati, serta Kabag Hukum Oyong Liza. Diskusi itu juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Agam, Kompol Bezaliel Mendrofa, S.H.

Baca Juga :  Tiga Kadus Di Mojokerto Ajukan Gugatan PTUN, Begini Respon Divisi Advokasi Dan Hukum PPDI Jawa Timur

Ketua PPDI, Rahman, kembali menyampaikan sembilan tuntutan mereka kepada Pemerintah Kabupaten Agam. Menanggapi hal itu, Sekda Edi Busti menyampaikan jawaban serta sejumlah kesepakatan yang dihasilkan dari diskusi tersebut.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *