Lebak – Selama tiga bulan terakhir, perangkat desa di Kabupaten Lebak belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap) untuk tahun 2024 dan 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lebak, Rangga.
Menurut Rangga, keterlambatan pembayaran Siltap disebabkan oleh belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi di tingkat desa, salah satunya adalah penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Lebak belum dapat mencairkan dana tersebut.
“Betul, hingga saat ini perangkat desa masih belum menerima gaji karena banyak desa yang belum menyelesaikan persyaratan administrasi,” ujar Rangga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (20/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pembayaran Siltap biasanya dilakukan setiap bulan. Namun, jika pencairan tetap tertunda, pihaknya akan mengajukan negosiasi dan mempertanyakan langsung kepada dinas terkait.
“Biasanya tidak ada kendala, tapi di awal tahun memang sering terjadi keterlambatan seperti ini. Jika tidak juga dicairkan, kami akan meminta penjelasan dari dinas terkait,” jelasnya.
Rangga juga menyinggung kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, di mana perangkat desa setempat mengalami keterlambatan pembayaran karena belum diproses oleh pihak terkait.
Selain itu, ia menilai bahwa perubahan kebijakan dan regulasi desa turut berkontribusi terhadap keterlambatan ini. “Tidak bisa dipungkiri, ada banyak aturan baru yang menyebabkan keterlambatan dalam proses administrasi,” pungkasnya.
Puskominfo PPDI