BANYUMAS – Pemerintah Kecamatan Wangon menggelar audiensi terkait pemberhentian sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Jumat malam (2/1/2026) di Aula Kecamatan Wangon dan menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut prosedur hukum pemerintahan desa.
Audiensi dipimpin langsung oleh Camat Wangon dan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Banyumas, Kabid Penataan Desa dan Pemerintahan Desa Dinpermasdes, unsur Polsek Wangon, Koramil Wangon, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas, Ketua BPD Klapagading Kulon, serta delapan perangkat desa yang diberhentikan.
Kronologi Pemberhentian Perangkat Desa
Dalam audiensi tersebut dijelaskan bahwa Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, telah mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap sembilan perangkat desa setelah sebelumnya memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3. Berdasarkan SP 3 tersebut, Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, pemberhentian tersebut dipersoalkan karena belum melalui mekanisme rekomendasi kepada Camat maupun Bupati Banyumas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tata kelola pemerintahan desa.
Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Kepala Dinpermasdes Banyumas dalam audiensi menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap dugaan pelanggaran disiplin wajib melalui pemeriksaan oleh tim khusus yang dibentuk secara resmi, mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi, dan menyusun rekomendasi sanksi.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang perangkat desa.
Perangkat Desa Siap Tempuh Jalur Hukum
Merasa dirugikan, para perangkat desa yang diberhentikan menyatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (5/1/2026). Mereka menilai keputusan PTDH tersebut cacat prosedur dan melanggar hak hukum perangkat desa.
Selain itu, para perangkat desa juga menyampaikan keluhan terkait situasi keamanan di lingkungan Balai Desa Klapagading Kulon. Mereka mengaku tidak dapat menjalankan tugas dengan normal karena kantor balai desa dikunci, serta adanya pihak-pihak yang dinilai menimbulkan rasa tidak aman.
Pemerintah Kecamatan Dorong Penyelesaian Sesuai Aturan
Camat Wangon menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku, serta menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan mengedepankan musyawarah serta kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Puskominfo PPDI