Blitar – Empat organisasi perangkat desa di Kabupaten Blitar menggelar pertemuan bersama untuk membahas dampak penurunan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Jumat (2/1/2026).
Forum ini menjadi wadah musyawarah strategis guna merumuskan langkah bersama agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Empat organisasi yang terlibat dalam pertemuan tersebut yakni Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), APEDNAS, FORSEKDESI, dan PPDI Kabupaten Blitar.
Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa ikhtiar yang dilakukan bukan semata-mata memperjuangkan kepentingan perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melainkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan desa dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat desa.
Ketua PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menyampaikan bahwa desa memiliki peran besar sebagai ujung tombak pemerintahan, pelayanan publik, serta penyedia data pemerintahan. Oleh karena itu, perjuangan yang dilakukan bukan untuk menuntut kenaikan anggaran, melainkan memastikan adanya kejelasan dan keadilan dalam formulasi Alokasi Dana Desa.
“Desa memiliki beban besar dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Yang kami perjuangkan adalah keadilan alokasi anggaran agar desa tetap mampu menjalankan perannya secara proporsional,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, seluruh kebijakan yang diperjuangkan melalui musyawarah desa selalu diarahkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun anggaran desa pada tahun 2026 mengalami penurunan.
Rudi menjelaskan, penurunan ADD dan Dana Desa berpotensi berdampak langsung pada berbagai program strategis yang selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dana Desa selama ini menopang banyak kegiatan pelayanan dasar, mulai dari Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Posyandu, insentif kader kesehatan dan kader kesehatan jiwa, kegiatan kesehatan dan olahraga ibu hamil, PMT anak stunting, hingga insentif guru-guru agama seperti TPQ, madin, pasraman, dan sejenisnya.
Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, penguatan ketahanan pangan khususnya sektor pertanian, pelatihan dan sosialisasi masyarakat, serta pembangunan desa. Dengan adanya pengurangan anggaran, desa harus melakukan penghitungan ulang dan penyesuaian prioritas program agar kegiatan utama tetap berjalan.
Lebih lanjut dijelaskan, hingga awal Januari 2026 pagu definitif APBDes belum ditetapkan, sehingga desa masih menggunakan pagu tahun 2025. Kondisi ini membuat desa belum dapat melaksanakan kegiatan yang membutuhkan pengeluaran anggaran karena Peraturan Bupati terkait ADD dan Dana Desa serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Desa belum diterbitkan.
Meski demikian, pelayanan administrasi dasar seperti surat-menyurat kepada masyarakat tetap berjalan. Sementara kegiatan yang membutuhkan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan masih menunggu kepastian regulasi.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, SP, membenarkan bahwa ADD dan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data DPMD Kabupaten Blitar, pagu ADD Tahun Anggaran 2026 turun sebesar 17,554 persen dibandingkan tahun 2025, dengan mekanisme penyaluran tetap sama. Sementara Dana Desa dari pemerintah pusat yang sebelumnya hampir mencapai Rp1 miliar per desa, pada tahun 2026 hanya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per desa.
Melalui forum ini, empat organisasi desa berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan penganggaran desa, agar pelayanan pemerintahan, pembangunan desa, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran.
Puskominfo PPDI