Audensi Dengan DPRD, PPDI Purworejo Bahas Isu-Isu Penting Pemerintahan Desa

PURWOREJO – Untuk menanggapi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa, Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di tingkat kecamatan dan Kabupaten Purworejo mengadakan audiensi dengan pimpinan DPRD serta instansi terkait.

Dilansir dari laman PurworejoNews, audiensi berlangsung pada Jumat (28/2/2025) di Ruang Rapat Gedung DPRD. Pengurus PPDI yang dipimpin oleh Erwan W. Ashari diterima langsung oleh Ketua DPRD Tunaryo, didampingi Wakil Ketua Fran Suharmaji, Rokhman, serta anggota Komisi I. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPP Pratama dan BPKPAD.

Dalam pertemuan tersebut, Erwan menyampaikan empat isu utama yang menjadi perhatian PPDI, yaitu penerapan coretax pada pemerintahan desa, batas usia purna perangkat desa sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1979, pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp3 juta, serta kebijakan penggunaan 20% dana desa untuk ketahanan pangan.

Kendala Penerapan Coretax

Erwan mengungkapkan bahwa penerapan coretax menimbulkan kendala dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menyoroti bahwa beberapa desa masih belum dapat merealisasikan anggaran yang mengandung unsur pajak karena adanya aturan baru ini.

Baca Juga :  Revisi PP No 11/2019 Sudah Terbit? Begini Respon Ketua Umum PPDI

“Kewajiban penerapan coretax membuat desa kesulitan dalam mencari penyedia barang dan jasa yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan baru dalam laporan pertanggungjawaban, termasuk risiko kolusi dan korupsi,” jelasnya.

Merespons hal tersebut, perwakilan KPP Pratama berjanji akan meningkatkan sosialisasi mengenai penerapan coretax. Sementara itu, DPRD melalui Komisi I berencana melakukan konsultasi dengan Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan guna mempertimbangkan kembali kebijakan ini bagi pemerintah desa.

PPDI juga meminta KPP Pratama untuk segera melakukan mitigasi penerapan coretax agar tidak membebani desa. Bahkan, jika solusi tidak segera ditemukan, desa berencana untuk menunda penyetoran PPN melalui coretax yang dinilai menghambat pembangunan dan pemberdayaan desa.

Batas Usia Purna Perangkat Desa

Terkait batas usia pensiun perangkat desa, Erwan menjelaskan bahwa beberapa perangkat desa di Purworejo diangkat bukan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 yang menetapkan usia purna 65 tahun. Saat ini, batas usia pensiun di Kabupaten Purworejo ditetapkan pada 60 tahun.

Baca Juga :  Lantik Pengurus Kecamatan Pegadon, Ketua PPDI Kendal Pinta Perjuangkan Hak Dan Profesionalisme Perangkat Desa

Menurutnya, Kabupaten Banjarnegara dan Boyolali telah mengakomodasi usulan agar pemberhentian perangkat desa tetap mengacu pada SK awal berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979. Untuk itu, Komisi I bersama Bagian Hukum Setda akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau melakukan studi banding ke daerah-daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut guna mencari dasar hukum yang tepat.

Pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD)

Masalah lain yang dibahas adalah pemotongan ADD sebesar Rp3 juta. Erwan menyebutkan bahwa dalam Lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD Tahun 2025, telah tercantum jumlah pagu ADD untuk setiap desa. Namun, saat pengajuan pencairan, desa diminta mengurangi permohonan sebesar Rp3 juta tanpa adanya pemberitahuan resmi.

Baca Juga :  PPDI Sidoarjo Tuntut Status Kepegawaian Dan Percepatan Siltap, Begini Respon DPRD

Menanggapi hal ini, pihak BPKPAD menyatakan bahwa pemotongan terjadi karena kesalahan dalam perhitungan anggaran. Pada tahun 2024, ada tambahan dana sebesar Rp3 juta yang dialokasikan untuk program Teknologi Informasi. Oleh karena itu, BPKPAD akan melakukan revisi melalui surat pemberitahuan resmi.

Penggunaan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Kebijakan terbaru yang mewajibkan desa mengalokasikan 20% dari dana desa untuk ketahanan pangan juga menjadi perhatian PPDI. Erwan menilai aturan ini cukup membebani desa karena anggaran yang sebelumnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur kini harus dialihkan.

Untuk implementasi lebih lanjut, kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sebagai penutup, Erwan meminta agar informasi terkait keempat isu ini dapat disampaikan kepada seluruh anggota PPDI Kabupaten Purworejo. “Tetap semangat dan bersatu dalam barisan PPDI!” tegasnya.

About admin3

Check Also

Kado Harlah PPDI Ke-20, Bupati Purworejo Buka Suara Soal Gaji ke-13 Perangkat Desa

Purworejo – Bupati Purworejo, Yuli Hastuti SH, menegaskan pentingnya peran perangkat desa sebagai garda terdepan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *