ENDE – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende menyampaikan sejumlah persoalan terkait hak kepala desa dan perangkat desa kepada DPRD Kabupaten Ende.
Persoalan yang disoroti antara lain keterlambatan pembayaran penghasilan kepala desa dan perangkat desa, Alokasi Dana Desa (ADD), regulasi penganggaran desa, hingga pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa.
Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan dalam pertemuan dengan pihak DPRD Kabupaten Ende, Senin (5/10/2026).
Salah satu perwakilan PPDI Kabupaten Ende, Maksimilianus Nggedhi atau Miler, mengatakan dirinya hadir mewakili ketua PPDI yang berhalangan hadir.
Dalam pertemuan tersebut, Miler menyoroti persoalan pembayaran hak kepala desa dan perangkat desa yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ia mempertanyakan adanya perbedaan kondisi pembayaran antara aparatur desa dengan ASN maupun PPPK.
“Yang menjadi pertanyaan, kenapa ASN dan PPPK itu setiap bulan dibayar, sedangkan perangkat desa bahkan sampai enam bulan,” ujar Miler dalam pertemuan tersebut.
Menurut APDESI dan PPDI, kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kabupaten Ende, khususnya mengenai kondisi keuangan daerah, ketersediaan anggaran, serta mekanisme pembayaran hak kepala desa dan perangkat desa.
Pemerintahan Desa Tetap Harus Berjalan
Selain persoalan pembayaran hak aparatur desa, APDESI dan PPDI juga menyoroti keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, kepastian mengenai hak dan anggaran dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan.
APDESI dan PPDI juga meminta DPRD Kabupaten Ende menjalankan fungsi pengawasan dan turut mengawal penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi pemerintahan desa.
Mereka menegaskan kepala desa dan perangkat desa membutuhkan kepastian hukum, kepastian anggaran, serta kepastian terhadap hak-hak yang melekat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Delapan Tuntutan PPDI Kabupaten Ende
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ende, PPDI Kabupaten Ende menyampaikan delapan tuntutan.
Pertama, PPDI meminta Pemerintah Kabupaten Ende memberikan kepastian pembayaran dan penyelesaian seluruh hak kepala desa dan perangkat desa yang masih tertunda, sepanjang hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, PPDI meminta DPKAD dan Dinas PMD Kabupaten Ende memberikan penjelasan resmi dan tertulis mengenai penyebab keterlambatan pembayaran, kondisi dan ketersediaan anggaran, jumlah kewajiban pembayaran, mekanisme penyelesaian, serta waktu penyelesaian pembayaran.
Ketiga, PPDI meminta Pemerintah Kabupaten Ende menetapkan langkah konkret dan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelesaian seluruh persoalan yang disampaikan dalam pernyataan sikap.
Keempat, PPDI meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PMD Kabupaten Ende, terutama dalam aspek pembinaan, pengawasan, pelayanan, fasilitasi, pemahaman terhadap kebutuhan desa, serta penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan desa.
Kelima, PPDI meminta penjelasan resmi mengenai ADD tahun 2024-2025, termasuk status dan data penganggaran, perhitungan besaran yang menjadi hak desa, mekanisme penyaluran, serta realisasi penyalurannya.
Keenam, PPDI meminta Pemerintah Kabupaten Ende menjelaskan secara terbuka dasar hukum, data perhitungan, mekanisme, serta dampak perubahan atau pemangkasan ADD tahun 2025 terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketujuh, PPDI meminta Pemerintah Kabupaten Ende melakukan perlindungan dan pemenuhan hak kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 beserta peraturan terkait lainnya.
Kedelapan, PPDI meminta kejelasan mengenai proses penetapan Peraturan Bupati tentang ADD, termasuk dasar hukum, data perhitungan, dasar penetapan, mekanisme pengalokasian, serta penyaluran ADD kepada desa.
PPDI juga meminta Pemerintah Kabupaten Ende memberikan jawaban resmi terhadap seluruh poin yang telah disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.
PPDI Tegaskan Tak Ingin Konflik
PPDI Kabupaten Ende menegaskan bahwa penyampaian tuntutan tersebut bukan untuk menciptakan konflik dengan Pemerintah Kabupaten Ende.
Organisasi tersebut justru menginginkan adanya penyelesaian yang jelas, terukur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menghendaki konflik, kami menghendaki penyelesaian. Kami tidak menghendaki ketidakpastian, kami menghendaki kepastian. Kami tidak menginginkan sesuatu yang bukan hak kami. Kami hanya meminta agar aturan dilaksanakan dan hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan PPDI.
PPDI berharap Pemerintah Kabupaten Ende dapat membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dalam pengelolaan keuangan, profesional dalam pelayanan, serta adil dalam memenuhi hak aparatur pemerintahan desa.
Mereka juga meminta DPRD Kabupaten Ende ikut mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut.
Menurut PPDI, penyelesaian persoalan hak kepala desa, perangkat desa, serta ADD penting dilakukan agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
Puskominfo PPDI