Jakarta, 22 November 2025 – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya komitmen kuat serta kolaborasi lintas tingkat pemerintahan dalam menyelesaikan penetapan batas desa di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono, dalam acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis “Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) – Penegasan Batas Desa 2025” di Jakarta.
Tantangan Batas Desa dan Realita di Lapangan
Berdasarkan data Kemendagri, dari total 75.266 desa di Indonesia saat ini, baru sekitar 10.909 desa — atau sekitar 14,4% — yang telah memiliki peraturan kepala daerah (perkada) yang menetapkan batas desa secara definitif.
Menurut Murtono, ketentuan batas desa ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadikan penetapan batas sebagai kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Peran ILASPP dalam Mempercepat Penetapan Batas Desa
Program ILASPP menjadi pilar utama untuk mempercepat proses penegasan batas desa secara nasional. Dalam skema tersebut, Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN.
Tak hanya kabupaten/kota, peran pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat turut dibuka — baik dalam bentuk dukungan anggaran maupun fasilitasi teknis.
Lewat ILASPP, Ditjen Bina Pemdes menargetkan penyelesaian penetapan batas desa di 5.000 desa hingga tahun 2029.
Kenapa Batas Desa Penting?
Penetapan batas desa bukan hanya soal administratif — menurut pejabat Kemendagri, hal ini penting untuk:
- Menjamin tertib administrasi pemerintahan dan kependudukan di tingkat desa.
- Menjamin kejelasan wilayah atas aset desa, aset pemerintah daerah, maupun aset masyarakat.
- Mengurangi potensi konflik antardesa, kecamatan, atau kabupaten/kota akibat tumpang-tindih wilayah.
Ajakan Kolaboratif Menuju “Indonesia Emas”
Murtono menegaskan bahwa “dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat,” penegasan batas desa dapat berjalan efektif dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional — termasuk dalam mewujudkan visi “Indonesia Emas.”
Kemendagri mengajak seluruh pemangku kepentingan — dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan desa — untuk bersinergi dan mempercepat penyelesaian batas desa di seluruh tanah air.
Puskominfo PPDI