Magelang – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2019 sebagai regulasi pelaksanaan UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa, masih dalam tahap harmonisasi lintas Kementerian.
Kabar ini disampaikan oleh Ketua Umum PPDI, Sarjoko, S.H, saat dikonfirmasi terkait perkembangan revisi PP tersebut.
Sarjoko menyampaikan bahwa Peraturan Pelaksana dari UU No 03 Tahun 2024 ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemdesa PDT).
” Kemarin baru selesai pembahasan di Kementerian Kehutanan, dan agenda berikutnya dengan Kementerian Desa PDT,” ujar Sarjoko melalui pesan suara yang diterima redaksi Puskominfo PPDI.
Terbitnya revisi PP No 11 Tahun 2019 ini sendiri memang sudah dinantikan perangkat desa di seluruh penjuru Indonesia. Para pamong desa ini berharap perubahan dalam peraturan pemerintah akan lebih berpihak kepada perangkat desa.
Hal ini menjadi suatu kewajaran, mengingat banyak aspirasi perangkat desa tidak masuk dalam revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pengurus Pusat PPDI sendiri sudah sering kali mengadakan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan aspirasi dari perangkat desa, mulai penerbitan NIPD secara nasional, masih banyaknya Pemerintah Daerah yang belum menerapkan aturan penghasilan tetap perangkat desa, sampai dengan usulan terkait status kepegawaian dari perangkat desa.
Menarik disimak, kapan akan diterbitkan dan bagaimana isi dari revisi PP No 11 Tahun 2019 ini nantinya?
Puskominfo PPDI
MUDAH-MUDAHAN RPP 11/2019 MERUBAH NASIB DAN KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA