Karawang – Wakil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang, Haerani, mengkritik tindakan Kepala Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, yang memecat tiga perangkat desa secara sepihak.
Haerani menilai keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Karangligar bersifat sewenang-wenang dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari PPDI Karawang sangat menyayangkan tindakan arogan Kepala Desa Karangligar yang melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Haerani.
Ia menegaskan bahwa proses pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024—perubahan dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014—serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sudah jelas tindakan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya lagi.
Haerani juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa oleh pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang menurutnya turut berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, PPDI Karawang berencana menggelar audiensi bersama Kepala Dinas DPMD Karawang pada hari Selasa, 15 April 2025. Dalam pertemuan itu, mereka akan mengangkat beberapa isu penting seperti studi banding ke Kabupaten Cianjur terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), revisi Peraturan Daerah (Perda), serta kejelasan status hukum atas pemberhentian tiga perangkat desa Karangligar yang dinilai tidak prosedural.
Puskominfo PPDI