Tulungagung – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menaikkan alokasi dana desa (ADD). Namun, kenaikan tersebut dilakukan secara bertahap lantaran keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Anggaran kita terbatas, jadi kenaikannya bertahap. Tapi yang jelas tetap naik, meskipun tidak sampai 13 persen seperti tuntutan PPDI,” kata Bupati Gatut Sunu Wibowo, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, besaran kenaikan ADD akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ia berharap perangkat desa bisa memahami situasi tersebut, sembari menekankan bahwa kesejahteraan perangkat desa tetap menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kalau memang ada kemampuan anggaran pasti kita tambah. Yang penting Tulungagung kondusif, rakyat tentrem, perangkat desa sejahtera, dan semua bisa bekerja dengan enak,” ujarnya.
Aspirasi PPDI Tulungagung
Sebelumnya, perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung menyampaikan aspirasi ke DPRD setempat. Mereka menilai ADD yang masih berada di angka 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) belum mencukupi kebutuhan dasar operasional desa.
“Perangkat desa adalah ujung tombak kebijakan pemerintah. Dengan ADD hanya 10 persen, kebutuhan operasional sering tidak tercukupi, mulai dari mebelair, komputer, hingga program digitalisasi desa,” ungkap Ketua PPDI Tulungagung, Suyono.
PPDI menuntut agar ADD dinaikkan menjadi 13 persen. Dengan begitu, penghasilan tetap perangkat desa, kepala desa, insentif RT/RW, BPD, PKK, hingga LPM bisa meningkat.
Saat ini, gaji perangkat desa sebesar Rp2.155.000, masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung yang mencapai Rp2.470.800.
“Dengan kenaikan 13 persen, ada potensi tambahan sekitar Rp350 ribu bagi perangkat desa sehingga bisa setara dengan UMK, bahkan lebih baik jika bisa di atasnya,” jelas Suyono.
Tuntutan Perlindungan BPJS
Selain soal gaji, PPDI juga menyoroti perlindungan jaminan sosial. Saat ini, kepesertaan perangkat desa di BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Mereka berharap kenaikan ADD dapat memperluas manfaat perlindungan hingga ke jaminan hari tua dan pensiun, sehingga kesejahteraan perangkat desa semakin terjamin.
Puskominfo PPDI