Resmi! Kenaikan Siltap Perangkat Desa Blora Di 2025

Blora – Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora mengalami kenaikan di tahun 2025. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2025 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan APBDes 2025.

Dalam uraian yang termuat di Juknis Penyusunan APBDes 2025 disebutkan Kepala Desa di tahun 2025 akan menerima Siltap sebesar Rp. 3.780.000/bulan, Sekretaris Desa menerima Rp. 2.403.000/bulan dan Perangkat Desa lainnya akan menerima Rp. 2.184.000/bulan.

Selain besaran siltap yang mendapatkan kenaikan nominalnya, Kepala Desa akan menerima tunjangan sebesar Rp. 540.000/bulan, Sekretaris Desa mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 400.000/bulan dan Perangkat Desa mendapatkan sebesar Rp. 300.000.

Jami, salah satu perangkat desa Sarirejo Kecamatan Bogorejo, menyampaikan rasa syukur dengan adanya peningkatan ini.

Baca Juga :  PPDI Kalimantan Selatan Gelar Rapat Koordinasi Dan Buka Puasa Bersama

” Tahun kemarin (2024) kami menerima siltap sebesar Rp. 2.022.00/bulan, dengan adanya kenaikan ini tentu sedikit banyak akan mengurangi beban perangkat desa,” ujar Jami saat dihubungi melalui pesan singkatnya.

Selain kenaikan siltap dan tunjangan, Pemkab Blora melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menganggarkan alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang nominalnya sebesar 1x Siltap.

Kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa semakin terjamin dengan adanya jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

” Dengan adanya 2 fasilitas yang tersebut tentu membuat kami (perangkat desa) di Blora semakin nyaman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku pamong desa,” tambah Jami yang dikenal juga sebagai salah satu aktivis di PPDI Blora.

Baca Juga :  Gelar Muskerda, PPDI Bojonegoro Miliki Nahkoda Baru

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora terus mendorong pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Blora, Yayuk Windrati, S.IP, melalui Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji, dalam pernyataannya, Selasa (17/12/2024).

Suwiji menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus berpedoman pada regulasi yang berlaku dan berfokus pada prioritas yang telah ditetapkan. “Penyusunan APBDes 2025 harus efektif, transparan, dan menjawab kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, penyusunan ini juga harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dinas PMD berharap pemerintah desa mempedomani seluruh regulasi yang telah ditetapkan dan mengelola keuangan desa sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Untuk mendukung proses tersebut, Dinas PMD telah menerbitkan:

Baca Juga :  Status Kepegawaian Perangkat Desa Terungkap Paska Pertemuan Pengurus PPDI Dengan Sekjen PMD Kemendagri

1. Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2025.

2. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan APBDes 2025.

“Kami siap mendampingi desa dalam proses penyusunan APBDes melalui monitoring, evaluasi, dan koordinasi. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik,” tutup Suwiji.

Dengan langkah-langkah ini, Dinas PMD Blora optimistis bahwa seluruh desa di Kabupaten Blora akan mampu mengelola APBDes 2025 secara efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *