JAKARTA — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan aspirasi terkait status dan perlindungan perangkat desa dalam pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (17/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PPDI hadir bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
Ketua Umum PPDI Sarjoko hadir didampingi sejumlah pengurus pusat, di antaranya Muh Nuh, H. Karnoto, Fathur Rofiq, dan Son Haji.
Salah satu poin utama yang disampaikan PPDI adalah mengenai pentingnya perangkat desa (PD) tercatat dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPDI berpandangan bahwa perangkat desa merupakan bagian dari aparatur pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Sarjoko berharap Kepala Staf Kepresidenan dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden, khususnya mengenai upaya agar perangkat desa memperoleh kedudukan dan perlakuan yang lebih sejajar dengan aparatur sipil negara (ASN).
“Perangkat desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, kami berharap ada pengakuan dan perlindungan yang lebih jelas terhadap perangkat desa,” ujar Sarjoko dalam pertemuan tersebut.

PPDI Dorong Pengakuan dan Perlindungan Perangkat Desa
Sarjoko menjelaskan, perjuangan PPDI bukan semata-mata untuk mengubah status perangkat desa menjadi ASN. Menurut dia, PPDI mendorong agar perangkat desa tercatat dalam sistem kepegawaian negara sehingga mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih mendekati PNS.
Gagasan tersebut, kata Sarjoko, berkaitan dengan hak dan perlindungan perangkat desa selama menjalankan tugas maupun ketika memasuki masa purna tugas.
PPDI juga menyampaikan alasan perlunya perangkat desa mendapatkan hak-hak yang sejalan dengan penyelenggara pemerintahan lainnya. Hal tersebut dinilai penting mengingat perangkat desa menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik secara langsung di tingkat desa.
“Yang kami sampaikan adalah kenapa perangkat desa harus diangkat seperti ASN, sehingga dapat diberikan hak-hak yang diberikan kepada penyelenggara negara lainnya, baik selama menjalankan tugas maupun ketika memasuki purna tugas,” jelas Sarjoko.
KSP Minta PPDI Susun Naskah Akademik
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak KSP meminta PPDI menyiapkan naskah akademik yang menjadi dasar pengajuan gagasan mengenai kedudukan dan perlindungan perangkat desa.
Naskah akademik tersebut diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih komprehensif mengenai posisi perangkat desa dalam sistem pemerintahan, termasuk konsekuensi terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan selama masa kerja dan setelah purna tugas.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, sebagaimana disampaikan kembali oleh Sarjoko, menyatakan akan meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden.
“Akan kami sampaikan kepada Presiden secara lugas apa yang menjadi keinginan dari PPDI,” ujar Dudung, seperti disampaikan Sarjoko.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya PPDI untuk mendorong adanya kepastian mengenai kedudukan perangkat desa dalam tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perangkat desa, baik selama menjalankan tugas maupun setelah memasuki masa purna tugas.
PPDI selanjutnya akan menyiapkan naskah akademik sebagaimana diminta KSP sebagai bahan untuk memperjelas argumentasi dan usulan mengenai kedudukan perangkat desa dalam sistem kepegawaian pemerintahan.
Puskominfo PPDI