Pengurus Baru PPDI Kebumen Temui Kajari, Dorong Pembinaan Hukum Aparatur Desa

KEBUMEN — Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen periode 2026–2031 melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen di Aula Lantai II Kantor Kejari Kebumen, Senin (21/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara PPDI dan Kejari Kebumen, khususnya dalam pencegahan penyimpangan serta pembinaan hukum terkait tata kelola keuangan desa.

PPDI Kebumen Harap Ada Pembinaan Hukum bagi Perangkat Desa

Advertisement

Ketua PPDI Kabupaten Kebumen, Agus Wahyudin, memimpin jajaran pengurus baru dalam audiensi tersebut. Selain memperkenalkan struktur kepengurusan PPDI periode 2026–2031, Agus menyampaikan harapan agar Kejari Kebumen dapat menjadikan PPDI sebagai organisasi binaan.

Menurut Agus, pembinaan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman hukum para perangkat desa, terutama dalam menjalankan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap ada sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan PPDI, khususnya dalam hal pencegahan serta pembinaan tata kelola keuangan desa. Melalui wadah ini, kami ingin pendampingan hukum dapat berjalan lebih terarah,” ujar Agus.

Ia berharap komunikasi antara perangkat desa dan kejaksaan dapat semakin terbuka sehingga berbagai potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dicegah sejak awal.

Kejari Kebumen Kedepankan Pencegahan dan Pembinaan

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, S.H., menyampaikan bahwa Kejari Kebumen mengedepankan langkah preventif dalam mengawal administrasi dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga :  Didemo Ribuan Perangkat Desa, Begini Janji BPKD Pandeglang Terkait Keterlambatan Siltap

Menurut Sutikno, apabila ditemukan kekeliruan atau penyimpangan administrasi yang terjadi karena ketidaktahuan, kejaksaan akan mengutamakan langkah pembinaan.

Sutikno juga menjelaskan bahwa pendampingan terhadap desa oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dilakukan secara berkala setiap bulan. Namun, pelaksanaan pendampingan tersebut belum mencakup seluruh desa di Kabupaten Kebumen.

Sementara untuk penyimpangan yang menimbulkan kerugian dengan nilai relatif kecil, penyelesaiannya didorong melalui Inspektorat daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Perangkat desa harus menjadi mitra Kejaksaan dalam proses penyuluhan hukum di lingkungan masyarakat. Jika terjadi kekeliruan administrasi karena ketidaktahuan atau faktor tidak sengaja, tentu akan kami utamakan pembinaan,” kata Sutikno.

Penyuluhan Hukum Desa Diperkuat Sepanjang 2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistiyohadi, mengatakan kegiatan penyuluhan hukum sepanjang 2026 diarahkan sebagai langkah preventif di tingkat desa.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus PPDI Nganjuk, Bupati Tegaskan Dukungan Untuk Perangkat Desa

Menurut dia, keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum. Karena itu, Kejari Kebumen telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen.

Koordinasi tersebut dilakukan agar kegiatan penyuluhan hukum di desa dapat dilaksanakan secara lebih terpadu dan berkelanjutan.

Sinergi antara PPDI, Kejari Kebumen, dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat desa mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa. Langkah preventif dan pembinaan juga diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi persoalan hukum di tingkat desa.

About admin3

Check Also

Bertemu di Rumah Berdaya, PPDI dan Pemkab Kebumen Sepakat Perkuat Sinergi Pelayanan Desa

KEBUMEN — Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kebumen periode 2026–2031 menggelar audiensi dengan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *