Point-Point Krusial Usulan PPDI Nganjuk Untuk Raperda Pemerintah Desa, Disampaikan Ke DPRD

NGANJUK – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Nganjuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintahan Desa dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Nganjuk, Senin (05/01/2026).

Audiensi dipimpin Ketua PPDI Nganjuk, Soim Rohania, SH, dan diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Sudipo. Dalam pertemuan itu, PPDI menyoroti beberapa poin penting yang dinilai perlu dimasukkan dalam Perda Pemerintahan Desa agar memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi perangkat desa.

Usulan Seragam, Jam Kerja, dan Siltap Perangkat Desa

Salah satu poin yang disampaikan PPDI adalah pengaturan seragam dan atribut perangkat desa agar diatur secara jelas melalui Peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, PPDI juga meminta adanya ketentuan yang tegas terkait jam kerja dan jam dinas perangkat desa yang disesuaikan dengan sistem pemberian penghasilan tetap (siltap).

Baca Juga :  Audensi Di Komisi 1 DPRD, PPDI Wonogiri Desak Penyesuaian Siltap Dan Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa

PPDI juga mengusulkan agar pengalokasian siltap perangkat desa dimasukkan secara eksplisit dalam Alokasi Dana Desa (ADD) guna menghindari multitafsir dalam pelaksanaannya.

Pembahasan NIPD dan Status Tanah Bengkok

Dalam audiensi tersebut, PPDI menyampaikan bahwa Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) telah dikoordinasikan hingga ke pemerintah pusat. Selain itu, PPDI mengusulkan perubahan status tanah bengkok yang selama ini dianggap sebagai tunjangan jabatan agar dapat dikategorikan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa.

Soroti 579 Perangkat Desa di Nganjuk

PPDI juga menyinggung persoalan 579 perangkat desa di Kabupaten Nganjuk yang dinilai perlu mendapatkan kejelasan status. Mereka meminta agar persoalan tersebut dikaji kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  ADD Stagnan, Siltap Perangkat Desa Di Pacitan Gagal Naik

Tak hanya itu, PPDI juga mendorong agar kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dapat diakomodasi dalam regulasi daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa.

DPRD Nganjuk Beri Respons Positif

Ketua Komisi I DPRD Nganjuk, Sudipo, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan PPDI. Ia menilai masukan tersebut penting sebagai bahan pembahasan dalam penyusunan Perda Pemerintahan Desa agar lebih komprehensif dan berpihak pada perangkat desa.

Sudipo berharap ke depan komunikasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan organisasi perangkat desa dapat dilakukan lebih awal sehingga proses pembentukan peraturan daerah berjalan lebih maksimal.

Sementara itu, PPDI Nganjuk menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan Raperda tersebut dan mengajak seluruh perangkat desa tetap solid serta fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dihadiri Wakil Bupati, Rapimda PPDI Kebumen Bahas Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *