Magelang — Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bakal melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes), Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, AP, M.Si., di Jakarta. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Kantor Dirjen Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta.
Audiensi ini digelar dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang hingga kini masih dalam proses penyusunan.
Dalam surat resmi bernomor 080/PP.PPDI/X/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, PPDI menyampaikan bahwa sekitar 60 pengurus pusat akan hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Umum PPDI Sarjoko, S.H., bersama Sekretaris Jenderal Muhammad Nuh, S.E., menandatangani langsung surat permohonan audiensi tersebut. Keduanya berharap pembahasan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri ini dapat mempercepat penyelesaian RPP agar segera memberi kepastian hukum bagi perangkat desa di seluruh Indonesia.
“Kami berharap audiensi ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara perangkat desa dan pemerintah pusat, terutama dalam memastikan kesejahteraan perangkat desa yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU No 03 Tahun 2024 ,” ujar Sarjoko dalam keterangan tertulis PPDI.
PPDI menilai, keberadaan aturan turunan dari UU Desa 2024 sangat penting untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan desa, mulai dari kewenangan, pengelolaan anggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan pembahasan tentang status kepegawaian perangkat desa.
Audiensi tersebut juga diharapkan menjadi ruang diskusi terbuka agar implementasi UU Desa bisa berjalan lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat desa.
Puskominfo PPDI