PURWOREJO — Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kepala desa (kades) dan perangkat desa mulai tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong semangat kerja dan meningkatkan layanan pemerintahan desa.
Menurut pernyataan resmi pejabat terkait, insentif ini sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pamong desa dan untuk mendongkrak motivasi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Usulan pemberian THR dan penghasilan tambahan bagi perangkat desa sebelumnya telah disampaikan oleh PPDI Purworejo (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur desa.
Dalam audiensi ke anggota legislatif dan pemerintah daerah, PPDI menyampaikan bahwa kebijakan serupa sudah berlaku di sejumlah kabupaten lain di kawasan sekitar.
Pemerintah daerah memastikan bahwa pencairan THR akan dirancang dengan memperhatikan mekanisme anggaran dan regulasi yang berlaku. Pemberian insentif tersebut juga akan dikaitkan dengan kinerja perangkat desa — sehingga pemberian THR tidak otomatis, melainkan sebagai penghargaan atas pencapaian tertentu.
Dengan kebijakan ini, Pemkab berharap akan muncul peningkatan kinerja dari kepala desa dan perangkat — yang pada gilirannya dapat memperbaiki pelayanan publik dan mendongkrak pendapatan daerah melalui pengelolaan potensi desa.
Puskominfo PPDI