Jelang Pilkades Serentak, PPDI Karawang Desak DPMD Segera Terbitkan Surat Terkait Penegasan Perubahan Perangkat Desa

Karawang – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menerbitkan surat penegasan terkait perubahan perangkat desa. Desakan ini muncul sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/3318/BPD yang diterbitkan pada 16 Juli 2024. Namun, hingga kini, DPMD Karawang belum mengambil langkah konkret terhadap surat tersebut.

Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyoroti lambannya respons DPMD dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, hampir delapan bulan sejak surat Kemendagri diterbitkan, belum ada kepastian mengenai tindak lanjutnya.

“DPMD terkesan sangat lamban dalam menangani masalah perangkat desa. Kami mempertanyakan alasan di balik keterlambatan ini. Ada apa dengan DPMD Karawang?” ujar Aan dengan nada tegas.

Baca Juga :  Temui Kepala DPMD, PPDI Kuningan Serahkan Donasi Untuk Korban Bencana Aceh

Ia juga mengingatkan bahwa Pilkades serentak tahun 2025 akan digelar di 17 desa di Karawang. Oleh karena itu, DPMD harus segera mengambil langkah agar regulasi terkait perangkat desa dapat segera disosialisasikan.

“Para calon kepala desa perlu memahami aturan terbaru mengenai perangkat desa. Ini penting agar tidak ada kebingungan di kemudian hari,” tegasnya.

Aan, yang juga mantan Ketua KNPI Tirtajaya, menambahkan bahwa regulasi terbaru dari Kemendagri memberikan kewenangan lebih besar kepada bupati atau wali kota dalam menyetujui atau menolak permohonan pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa.

“Perubahan ini memiliki dampak besar bagi perangkat desa dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Didampingi Bupati Bojonegoro, Ketua PPDI Jawa Timur Sampaikan Aspirasi Perangkat Desa Melalui Menko PMK Pratikno

PPDI Karawang berharap DPMD segera menerbitkan surat penegasan guna memperjelas aturan terkait perangkat desa.

“Kami berpegang teguh pada prinsip PDLT—Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tanggung Jawab. Oleh karena itu, regulasi harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tutup Aan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari PPDI.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *