Datangi Kantor Bupati, Perangkat Desa Serang Tagih Keterlambatan Siltap

Asisten Daerah Serang menerima perwakilan perangkat desa. (Foto:bantennews/istimewa)

SERANG – Sejumlah perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang mendatangi Kantor Bupati pada Selasa (31/12/2024). Kehadiran mereka bertujuan untuk meminta kejelasan terkait keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (siltap) yang menjadi hak mereka.

Bukhori, selaku Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Serang, menyatakan bahwa mereka menuntut tiga hal utama. Tuntutan tersebut mencakup pencairan alokasi dana desa (ADD), penghasilan tetap (siltap) untuk bulan Desember 2024, serta pembayaran bagi hasil pajak (BHP) dan retribusi daerah (BHP-RD) yang belum terealisasi sejak tahun sebelumnya.

“Kami hanya ingin mendapat kepastian soal anggaran yang menjadi hak kami. Masalah ini selalu berulang setiap tahun dengan alasan defisit anggaran,” ujar Bukhori.

Baca Juga :  Audensi PPDI Dengan Bupati Purbalingga, Fokus Sinergi Dan Peningkatan Kesejahteraan Perangkat Desa

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya para perangkat desa dijanjikan pembayaran akan dilakukan pada 20 Desember 2024. Namun, hingga akhir bulan, pembayaran belum kunjung dilakukan.

Menurut informasi dari APDESI, lanjut Bukhori, pembayaran siltap baru akan direalisasikan pada awal 2025. “Kami tidak menuntut kenaikan gaji. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi secepatnya,” tambahnya.

Di sisi lain, Asisten Daerah Kabupaten Serang, Haryadi, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi akibat dana transfer dari pemerintah pusat belum dicairkan.

“Memang ada kendala dalam pembayaran bulan Desember, khususnya bagi perangkat desa, BPD, serta RT/RW. Namun, pemerintah daerah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah ini. Alhamdulillah, hari ini pembayaran gaji sudah mulai dilakukan,” ungkap Haryadi saat diwawancarai di Pendopo Bupati Serang.

Baca Juga :  Gelar Tasyakuran, PPDI Gondang-Tulungagung Perkuat Solidaritas Antar Perangkat Desa

Haryadi mengungkapkan bahwa total anggaran untuk siltap perangkat desa, BPD, dan RT/RW mencapai Rp10 miliar dan mulai direalisasikan pada 31 Desember 2024.

Adapun terkait tunggakan BHP-RD tahun 2023, Haryadi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya stabil. “Kami berharap situasi APBD di masa mendatang lebih baik, sehingga keterlambatan seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa masalah keterlambatan ini sudah beberapa kali terjadi. “Dalam enam bulan terakhir, pembayaran sempat mengalami kendala serupa. Namun, kami terus berupaya agar hal ini tidak terulang di kemudian hari,” jelasnya.

Haryadi menegaskan bahwa Pemkab Serang berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, agar seluruh anggaran yang telah direncanakan dapat direalisasikan tepat waktu di masa depan.

Baca Juga :  Resmi ! PPDI Tidak Berikan Rekomendasi Kehadiran Anggota Di Rakornas Desa Bersatu

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *