Bocoran PP Dari Kemendagri, Ditengah Perangkat Desa Bekasi Menanti Kepastian Jabatan

Bekasi – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Bekasi masih menunggu kejelasan terkait kepastian hukum dan perlindungan jabatan. Hingga awal 2026, belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa membuat posisi perangkat desa dinilai masih rentan terhadap pemberhentian sepihak.

Ketua Forum Perangkat Pemerintahan Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa perangkat desa sejatinya memiliki perlindungan hukum.

Dirjen Bina Pemdes menyatakan bahwa perangkat desa mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa alasan yang jelas. Pertemuan itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi dan diterima langsung oleh Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, Suwandi

Baca Juga :  Audensi Dengan PPDI, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Sampaikan Target Penerbitan Revisi PP

“Perangkat desa tidak bisa diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa tanpa dasar yang jelas dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Lukman, Kamis (8/1/2026).

Lukman juga menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditargetkan terbit pada Januari 2026. PP tersebut akan mengatur secara tegas masa jabatan dan mekanisme pemberhentian perangkat desa.

Dalam aturan itu, perangkat desa hanya dapat diberhentikan jika memenuhi syarat tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia 60 tahun, atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau PP ini sudah terbit, maka tidak ada lagi ruang untuk pemberhentian tanpa alasan yang sah,” katanya.

Selain PP, Kemendagri juga tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan memperkuat status perangkat desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah rencana pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai identitas resmi nasional.

Baca Juga :  Silaturahmi PPDI Pemalang, Teguhkan Solidaritas Dan Perjuangan Status Perangkat Desa

Menurut Lukman, NIPD akan menjadi bukti administrasi yang memperjelas kedudukan perangkat desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan desa.

FPPD Kabupaten Bekasi mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD segera menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), setelah aturan pusat disahkan.

“Pembahasan di DPRD sebenarnya sudah masuk agenda, tinggal menunggu regulasi dari pusat sebagai payung hukumnya,” jelas Lukman.

Di tengah dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, Lukman mengimbau seluruh perangkat desa untuk tetap solid dan mengikuti perkembangan kebijakan secara aktif. Ia menekankan pentingnya menjaga profesionalitas sambil menunggu kepastian hukum.

“Kami harap teman-teman perangkat desa tetap fokus bekerja dan terus mengawal proses regulasi ini sampai benar-benar memberikan kepastian,” pungkasnya.

Baca Juga :  Molor Lagi SON! Ini Perkiraan Terbaru Terbitnya Revisi PP

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *