Audensi Di Ditjen Bina PMD, PPDI Kalimantan Selatan Dapat Bocoran Revisi PP

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi rencana penerbitan revisi peraturan pemerintah (PP) sebagai pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Revisi ini dijadwalkan akan terbit pada akhir Desember 2024 atau paling lambat Januari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kalimantan Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Selatan di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, pada Jumat (20/12/2024).

“Perkiraan akhir Desember (2024) ini, atau paling lambat Januari 2025, revisi PP akan diterbitkan,” kata Jam’ani, Ketua PPDI Provinsi Kalimantan Selatan, melalui pesan singkat.

Audiensi tersebut dihadiri oleh ketua-ketua PPDI atau perwakilan dari enam kabupaten di Kalimantan Selatan. Delegasi ini juga didampingi oleh Husairi, Kasi Bidang Bina Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Plt. Ketua PPDI Sumatera Barat Lantik Pengurus PPDI Pasaman Barat Periode 2025-2030

Aspirasi PPDI Kalimantan Selatan

Dalam pertemuan yang diterima oleh Restiana, Analis Data Ditjen Bina Pemerintahan Desa, PPDI Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait perangkat desa, antara lain:

  1. Kejelasan status kepegawaian perangkat desa.
  2. Penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara nasional.
  3. Penghasilan tetap dan tunjangan yang langsung dianggarkan dari APBN.
  4. Penghasilan Tetap ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).

Selain itu, PPDI Kalimantan Selatan juga mengusulkan agar Kemendagri menerbitkan surat edaran yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan turunan di tingkat daerah.

“PPDI Kalimantan Selatan mendorong adanya surat edaran yang bisa menjadi dasar hukum pemerintah daerah dalam menyusun aturan di daerah,” tambah Jam’ani.

Baca Juga :  Siap Ditandatangani Presiden, Dirjen Bina PMD Kemendagri Sampaikan RPP UU No 03/2024 Akan Menjadi Kado Bulan Ramadhan

Ditjen Bina Pemerintahan Desa melalui Restiana menyampaikan respon positip atas kedatangan dari pengurus PPDI Provinsi Kalimantan Selatan ini.

” Terkait dengan aspirasi yang kami sampaikan, beliau akan menindaklanjuti dan menyampaikan ke pimpinan,” pungkas Jam’ani.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia.

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *