KEDIRI – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri segera mengambil langkah terkait pengisian jabatan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir. PPDI bersama Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Kediri meminta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) segera mendapatkan kepastian.
Dorongan tersebut disampaikan dalam pertemuan pengurus PPDI dan PKDI Kabupaten Kediri. Kedua organisasi sepakat memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan mandiri.
Persoalan masa jabatan kepala desa menjadi salah satu perhatian utama dalam pertemuan tersebut. Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gusbaki menyebut terdapat 47 kepala desa di Kabupaten Kediri yang masa jabatannya akan berakhir. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah pada 2027.
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi dan ternyata memiliki tekad dan pemikiran yang sama. Kami ingin mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, sekaligus membangun kembali komunikasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya Bupati Kediri,” kata Don Vito.
Menurut Don Vito, PPDI dan PKDI berharap Pemkab Kediri segera memberikan kepastian mengenai pelaksanaan Pilkades. Hal itu dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
PPDI Soroti Potensi Kekosongan Jabatan Kepala Desa
PPDI Kabupaten Kediri turut menyoroti potensi kekosongan jabatan kepala desa apabila masa jabatan sejumlah kepala desa berakhir sebelum Pilkades dilaksanakan.
Dalam kondisi tersebut, muncul kemungkinan jabatan kepala desa diisi oleh pejabat sementara yang ditunjuk oleh Bupati Kediri. Namun, opsi tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam aspirasi PPDI dan PKDI.
Don Vito mengatakan kepala desa dan perangkat desa berharap pengisian jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para kepala desa dan perangkat desa keberatan jika kemudian diisi pejabat sementara yang ditunjuk Bupati Kediri. Agar tidak kembali terjadi, maka segera dilakukan Pilkades sesuai peraturan yang telah dibuat pemerintah pusat,” ujarnya.
PPDI dan PKDI juga menyampaikan kekhawatiran mengenai efektivitas pelayanan masyarakat apabila jabatan kepala desa diisi pejabat sementara yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
“ASN bekerja sesuai jam kerja, akhirnya pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” imbuh Don Vito.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan aspirasi yang disampaikan oleh PPDI dan PKDI terkait keberlangsungan pemerintahan serta pelayanan publik di desa.
PPDI dan PKDI Rujuk Regulasi Desa
Dorongan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan mengenai Pilkades juga didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai desa.
PPDI dan PKDI merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta sejumlah regulasi turunannya, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Kedua organisasi menilai kepastian mengenai pengisian jabatan kepala desa diperlukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa.
Mereka juga membandingkan kondisi Kabupaten Kediri dengan daerah lain yang telah mempersiapkan tahapan Pilkades. Salah satunya Kabupaten Nganjuk yang disebut telah menjalankan tahapan terkait Pilkades.
Don Vito mengatakan komunikasi dengan Bupati Kediri telah diupayakan. Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum memperoleh respons yang diharapkan.
“Sejumlah daerah bisa menggelar, salah satunya di Nganjuk yang telah melaksanakan tahapan. Kami telah berusaha komunikasi dengan Mas Bup (Bupati Kediri), namun hingga saat ini belum ada respons sama sekali,” katanya.
Pemkab Kediri Tunggu Hearing DPRD
Sementara itu, Pemkab Kediri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aspirasi PPDI dan PKDI terkait pelaksanaan Pilkades serta pengisian jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan pihaknya menunggu hasil hearing antara organisasi kepala desa dan DPRD Kabupaten Kediri.
“Nunggu hasil hearing saja, njih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pengurus PPDI dan PKDI dijadwalkan bertemu dengan DPRD Kabupaten Kediri melalui Komisi I pada pekan berikutnya. Forum tersebut akan menjadi kesempatan bagi kedua organisasi menyampaikan aspirasi secara langsung terkait pelaksanaan Pilkades dan pengisian jabatan kepala desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagyo mengatakan pihaknya masih mempelajari usulan yang disampaikan PPDI dan PKDI.
Hearing tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai langkah Pemkab Kediri dalam menghadapi berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa. Kepastian tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Puskominfo PPDI