BULELENG – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng menyoroti kondisi kesejahteraan perangkat desa yang dinilai masih belum memadai. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penghasilan perangkat desa yang masih berada di bawah standar upah minimum di Kabupaten Buleleng.
Ketua PPDI Buleleng, Made Sumartana, menyampaikan bahwa persoalan kesejahteraan menjadi salah satu aspirasi utama yang terus diperjuangkan organisasi tersebut. Menurutnya, beban kerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya sebanding dengan penghasilan yang diterima.
Saat ini, rata-rata penghasilan perangkat desa di Buleleng disebut berada di kisaran Rp2,2 juta per bulan. Jumlah tersebut dinilai masih belum ideal apabila dibandingkan dengan kebutuhan hidup maupun tanggung jawab pekerjaan yang harus dijalankan.
Selain persoalan penghasilan, PPDI Buleleng juga mendorong adanya peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan maupun gaji ke-13 bagi perangkat desa.
PPDI Dorong Gaji ke-13 untuk Perangkat Desa
Usulan mengenai gaji ke-13 menjadi salah satu perhatian PPDI Buleleng. Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik di tingkat desa.
PPDI Buleleng juga melihat adanya perbedaan kebijakan dengan sejumlah kabupaten lain di Bali yang telah memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa.
Karena itu, PPDI berharap Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat mempertimbangkan kebijakan serupa dengan menyesuaikannya terhadap kemampuan keuangan daerah.
Status Kepegawaian Juga Jadi Sorotan
Selain masalah kesejahteraan, PPDI Buleleng turut memperjuangkan kepastian status perangkat desa. Kejelasan status dinilai penting karena perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Aspirasi tersebut kembali mengemuka dalam agenda pengukuhan kepengurusan PPDI Buleleng pada April 2026. PPDI berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status perangkat desa sekaligus memperhatikan aspek kesejahteraan mereka.
Pemkab Buleleng Pertimbangkan Aspirasi PPDI
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, merespons aspirasi yang disampaikan PPDI. Pemerintah Kabupaten Buleleng menyatakan akan mempertimbangkan tuntutan peningkatan kesejahteraan perangkat desa, termasuk usulan mengenai gaji ke-13.
Namun, realisasi kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Terlebih, pembiayaan perangkat desa berkaitan dengan sumber pendanaan desa yang saat ini menghadapi berbagai penyesuaian.
Pemerintah daerah menilai perangkat desa memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Bagi PPDI Buleleng, peningkatan kesejahteraan perangkat desa diharapkan tidak hanya menyangkut besaran penghasilan, tetapi juga kepastian status dan perlindungan terhadap mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Dengan demikian, pembahasan mengenai kesejahteraan perangkat desa di Buleleng diperkirakan masih akan menjadi salah satu agenda penting antara PPDI dan Pemerintah Kabupaten Buleleng ke depan.
Puskominfo PPDI