Status Kepegawaian Perangkat Desa Terungkap Paska Pertemuan Pengurus PPDI Dengan Sekjen PMD Kemendagri

JAKARTA – Kabar penting datang bagi perangkat desa di seluruh Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dikabarkan telah resmi ditandatangani Presiden Republik Indonesia, meskipun saat ini masih dalam tahap administrasi perundangan dan belum dipublikasikan secara resmi.

Informasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang dipimpin Ketua Umum Sarjoko dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Murtono, S.STP, M.Si, pada Selasa (7/4/2026).

PP 16 Tahun 2026 Segera Dipublikasikan

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri memastikan bahwa PP Nomor 16 Tahun 2026 telah ditandatangani Presiden sebelum agenda kunjungan kerja ke Jepang. Saat ini, regulasi tersebut masih berada dalam proses administrasi sebelum dipublikasikan secara resmi.

Baca Juga :  Dihadiri Kepala DPMD, Sutara Lantik Kepengurusan PPDI Kabupaten Garut Periode 2024-2029

PPDI juga mendapatkan prioritas untuk menerima langsung dokumen resmi tersebut dari Kemendagri setelah proses perundangan selesai.

Cabut Sejumlah PP Lama

Ketua Umum PPDI, Sarjoko, sebelumnya telah menyampaikan bahwa PP terbaru ini akan mencabut beberapa regulasi lama, yakni:

  • PP Nomor 43
  • PP Nomor 47
  • PP Nomor 11 Tahun 2019

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyederhanaan regulasi sekaligus pembaruan kebijakan terkait perangkat desa.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Salah satu poin penting dalam PP 16 Tahun 2026 adalah peningkatan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa. Adapun rincian yang disampaikan meliputi:

  • Penghasilan tetap perangkat desa mencapai 100 persen
  • Sekretaris desa (Sekdes) mendapatkan 110 persen dari gaji ASN golongan II/a
  • Kenaikan dilakukan secara berkala
  • Pembayaran dilakukan langsung dari APBN melalui skema RKUN ke RKD
Baca Juga :  Audensi Dengan Bupati, PPDI Kediri Sampaikan Keluhan Perangkat Desa

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan perangkat desa secara signifikan.

Jaminan Purna Tugas dan Sosial

Selain peningkatan penghasilan, PP ini juga memberikan kepastian terkait:

  • Jaminan purna tugas (akan diatur lebih lanjut oleh Kemendagri)
  • Jaminan sosial bagi perangkat desa

Hal ini menjadi salah satu tuntutan lama yang akhirnya mendapatkan kejelasan dalam regulasi terbaru.

Kepastian Identitas dan Seragam Dinas

PP 16 Tahun 2026 juga mengatur tentang:

  • Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD)
  • Seragam dinas perangkat desa

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan profesionalisme perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Status Kepegawaian Masih Dibahas

Dalam pertemuan tersebut, PPDI juga meminta arahan terkait langkah ke depan untuk memperjuangkan status kepegawaian perangkat desa.

Baca Juga :  Bersama Desa Bersatu, PPDI Kabupaten Sintang Tolak PMK 81/2025

Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen BPD) mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai status kepegawaian telah beberapa kali dilakukan bersama akademisi.

Kemendagri juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses tersebut ke depannya.

Harapan Baru bagi Perangkat Desa

Dengan hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa di seluruh Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan sosial yang lebih baik.

Publik kini menunggu pengumuman resmi dan publikasi lengkap regulasi tersebut dalam waktu dekat.

About admin3

Check Also

Sosialisasi Ekosistem Pertanian Digelar Di Sragen, Dorong Program Tani Gajian Tani Merdeka Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Upaya memperkuat sektor pertanian terus dilakukan melalui berbagai program inovatif. Salah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *