Jakarta — Ditengah ketidakpastian terbitnya Peraturan Pemerintah dari UU No 03 Tahun 2024 Tentang Desa, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menerbitkan Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa.
DPD RI menegaskan pentingnya regulasi yang selaras dan berpihak pada desa sebagai fondasi pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan dalam acara Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 terkait hasil pemantauan dan evaluasi peraturan daerah tentang tata kelola pemerintahan desa, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026) pekan lalu.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan bahwa peran Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI tidak sekadar menjalankan fungsi formal, melainkan memastikan kebijakan daerah tetap relevan dengan tantangan masa depan, termasuk isu lingkungan dan keberlanjutan desa.
Sejalan dengan visi Green Democracy, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menginisiasi program Green Village 2026 untuk mendorong desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan Indonesia. Ia mengungkap masih adanya persoalan tumpang tindih kebijakan antar kementerian, kekosongan regulasi turunan Undang-Undang Desa, hingga lemahnya pengawasan dana desa.
DPD RI, melalui keputusan tersebut, mendesak pemerintah pusat melakukan sinkronisasi lintas kementerian guna mengakhiri ego sektoral yang merugikan desa.
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menambahkan bahwa rekomendasi DPD RI akan terus dikawal melalui monitoring berkelanjutan. Aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan perlunya harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar tata kelola pemerintahan desa berjalan efektif.
Acara ini turut dihadiri perwakilan kementerian terkait, kepala daerah, serta berbagai organisasi pemerintah dan kemasyarakatan dari seluruh Indonesia.
Download Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 disini
Puskominfo PPDI