Banggai — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banggai menuntut kepastian status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan bagi para perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banggai, PPDI Banggai meminta agar para Kaur dan Kasi desa mendapatkan pengakuan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menilai selama ini perangkat desa bekerja penuh waktu tanpa kejelasan status dan hak-hak yang semestinya diterima.
Lima Tuntutan Utama PPDI Banggai
Melalui surat bernomor 03/PPDI-MP-KAB-BANGGAI/XI/2025, PPDI Banggai mengajukan lima tuntutan pokok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Banggai, yakni:
- Kejelasan Status Kepegawaian
Perangkat desa, khususnya Kaur dan Kasi, diakui sebagai PPPK dan dimasukkan dalam database kepegawaian dengan Nomor Induk Aparatur Perangkat Desa (NIAPD). - Peningkatan Kesejahteraan
Kenaikan penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta tunjangan purna tugas yang setara dengan ASN. - Pembayaran Tepat Waktu
Penghasilan perangkat desa dibayarkan rutin setiap bulan melalui sistem keuangan daerah. - Akses Pendidikan dan Beasiswa
Kesempatan melanjutkan pendidikan dengan dukungan beasiswa bagi perangkat desa. - Pelatihan dan Pengembangan Kapasitas
Program pelatihan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa.
Suara Perangkat Desa Banggai
Musdar Daila, salah satu Kaur desa asal Kecamatan Nambo, menegaskan pentingnya kejelasan status kerja.
“Kami bekerja setiap hari melayani masyarakat, tapi status kami tidak jelas. Kami merasa terpinggirkan, padahal kami garda terdepan dalam pelayanan publik di desa,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah perangkat desa lain yang berharap DPRD Kabupaten Banggai benar-benar mendengarkan aspirasi mereka.
“Kami seperti relawan yang menjalankan roda pemerintahan. Kami berharap DPRD berpihak kepada kami,” tutur salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.
Masalah Nasional yang Butuh Perhatian
Isu ketidakjelasan status perangkat desa bukan hanya terjadi di Kabupaten Banggai, melainkan juga menjadi persoalan nasional. Banyak perangkat desa di berbagai daerah menghadapi ketimpangan serupa, terutama dalam hal pengakuan status dan kesejahteraan kerja.
Surat permohonan RDP tersebut ditandatangani oleh Nasaruddin Umpang, Ketua PPDI Kabupaten Banggai, dan Arsan Tanggo, Sekretaris PPDI Banggai. Mereka berharap DPRD segera menjadwalkan pertemuan resmi untuk membahas aspirasi ini secara konkret.
PPDI Banggai menegaskan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, pengakuan setara dengan ASN dan PPPK, serta jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Banggai.
Puskominfo PPDI