Tiga Kadus Di Mojokerto Ajukan Gugatan PTUN, Begini Respon Divisi Advokasi Dan Hukum PPDI Jawa Timur

MOJOKERTO – Divisi Advokasi Hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Timur menyoroti pemberhentian tiga kepala dusun (Kadus) di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Mereka menilai keputusan tersebut berlarut-larut karena kurangnya pendampingan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Pemerintah Kecamatan Ngoro.

Teguh Wahyudi, perwakilan Divisi Advokasi Hukum PPDI Jatim, menjelaskan bahwa Pemkab Mojokerto sebenarnya telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, ia menilai penerapannya di tingkat desa masih kurang mendapat sosialisasi.

“Idealnya, jika sudah ada Perbup, pemerintah kabupaten dan kecamatan harus memberikan pendampingan serta sosialisasi kepada pemerintah desa. Secara logika, sejak tahun 2017 sudah seharusnya ada SK baru yang menetapkan bahwa kepala dusun menjabat hingga usia 60 tahun,” ujar Teguh.

Baca Juga :  Ketua PPDI Lebak Ungkap Alasan Perangkat Desa Belum Terima Siltap Selama 3 Bulan

Polemik ini bermula dari keputusan Kepala Desa Wotanmas Jedong yang memberhentikan tiga Kadus, yakni Muhammad Solihin dari Dusun Watusari, Sukim dari Dusun Jedong Kulon, dan Syamsul Ma’arif dari Dusun Jedong Wetan. Tidak terima dengan keputusan tersebut, mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Selasa (18/2/2025). Sidang persiapan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, para Kadus ini telah meminta pendampingan dari PPDI Kabupaten Mojokerto dan melakukan audiensi dengan Pemkab Mojokerto pada Selasa (11/2/2025). PPDI Kabupaten Mojokerto menilai pemberhentian tersebut cacat hukum.

“Kami menuntut agar perangkat desa yang diberhentikan dapat kembali bekerja, karena keputusan tersebut tidak sah secara hukum,” ujar Heru Mulyono, Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  PPDI Kalimantan Selatan Gelar Rapat Pimpinan Daerah, Bahas Kegiatan Ramadhan 1446 H

Menanggapi hal ini, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan surat kepada Kepala Desa Wotanmas Jedong untuk membatalkan keputusan pemberhentian dan mengangkat kembali ketiga Kadus tersebut.

“Kami telah memberikan peringatan terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian ketiga Kadus tersebut,” ujar Sekda Mojokerto, Teguh Gunarko.

Sementara itu, Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto, menegaskan bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, masa jabatan ketiga Kadus tersebut memang telah berakhir.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 20 November 2009, jabatan kepala dusun hanya berlaku selama 15 tahun. SK tersebut tidak menyebutkan bahwa kepala dusun menjabat hingga usia 60 tahun,” jelasnya.

Anang juga menyoroti minimnya pendampingan dari Pemkab Mojokerto dan Pemerintah Kecamatan Ngoro terkait aturan pemerintahan desa, yang menurutnya menjadi penyebab dirinya disalahkan dalam polemik ini.

Baca Juga :  Agenda Pekan Depan, DPD RI Undang PPDI Hadiri Diseminasi Tata Kelola Pemerintah Desa

Divisi Advokasi Hukum PPDI Jatim berharap agar Pemkab Mojokerto dapat lebih proaktif dalam mendampingi pemerintah desa guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

About admin3

Check Also

Beredar Draft Permendagri Terbaru, Perubahan Besar di Sistem Pengangkatan Dan Pemberhentian, Kesejahteraan Dan NIPD

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum pengelolaan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *