Magelang – Ketua Umum PPDI Sarjoko, S.H, mempertegas keputusan untuk keluar dari organisasi Desa Bersatu, pada Selasa (11/03/2025).
Keputusan resmi ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan bernomor 08/PP.PPDI/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025 dan Surat Pernyataan Keluar dari Organisasi Desa Bersatu dengan nomor surat 11/KEP/PP.PPDI/III/2025 dengan tanggal 3 Maret 2025.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Umum Desa Bersatu Asri Annas tersebut, PPDI juga menarik semua anggota PPDI yang menjadi pengurus di organisasi yang terbentuk dari kumpulan-kumpulan organisasi pemerintah desa.
PPDI juga menekankan agar kedepannya tidak lagi mempergunakan nama dan logo PPDI dalam kegiatan organisasi Desa Bersatu.
Berikut ini Surat Pernyataan dan Surat Keputusan PPDI yang berisikan keputusan keluar dari Desa Bersatu.
Puskominfo PPDI